Koruptor Lagi dan Lagi Ditangkapi Aparat KPK: Wajah Teori Anomie

Koruptor Lagi dan Lagi Ditangkapi Aparat KPK: Wajah Teori Anomie

ILUSTRASI Koruptor Lagi dan Lagi Ditangkapi Aparat KPK: Wajah Teori Anomie.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kasus itu cuma contoh. Sangat banyak kasusnya. Sampai, masyarakat cenderung paranoid. Mengunci motor berlebihan (berlapis) agar tak dicolong. Dan, jika ada maling motor ditangkap warga, dikeroyok sampai mati.

Di kelas atas, petugas KPK terus menangkapi tersangka koruptor. Selama ini KPK tak pernah meleset menangkap orang. Semua tersangka korupsi yang ditangkap KPK akhirnya selalu terbukti di pengadilan sebagai koruptor.

BACA JUGA:16 Koruptor Dapat Remisi Bebas Merdeka

BACA JUGA:Koruptor Punya Hak Politik, KPK Naik Banding

Terbaru, Bupati Pekalongan FAR ditangkap KPK di Semarang, Selasa, 3 Maret 2026. ”Dia sudah kami kejar. Kami sudah tahu nomor mobilnya. Kebetulan, dia mengisi baterai mobil listrik miliknya di Semarang. Kami tangkap di situ,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu, 4 Maret 2026.

Modus operandi: FAR selaku bupati memerintah anak buahnyi agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) memenangkan tender. Bukan cuma satu tender, melainkan puluhan. PT RNB milik suami dan anak FAR, Ash dan Sab.

Asep: ”PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, juga tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. PT RNB mendapat Rp46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026.”

Dilanjut: ”Kemudian, dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai mereka Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total Rp19 miliar.”

Perinciannya, FAR Rp5,5 miliar, suami FAR Rp1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Rp2,3 miliar, anak FAR Rp4,6 miliar, anak FAR lainnya inisial Na Rp2,5 miliar. Juga, penarikan tunai untuk keperluan tersangka Rp3 miliar.

FAR dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pemeriksaan di KPK, FAR mengaku kepada penyidik bahwa dia tidak tahu hukum. Sebab, asalnya dia penyanyi dangdut. Dengan begitu, dia mengaku tidak paham jika membuat perusahaan milik keluarganyi memenangkan tender adalah melanggar pidana.

Asep: ”Alasan itu kebohongan. Semua pejabat harus paham hukum. Apalagi, dia bukan orang baru. Dia dulu wakil bupati (Pekalongan). Kemudian, jadi bupati sampai dua periode. Bohong kalau dia tak paham.”

Sangat disayangkan FAR ditangkap KPK. Dia mencoreng nama harum ayahnyi, penyanyi dangdut legendaris Indonesia, A. Rafiq (meninggal 19 Januari 2013). Suara dan gaya bernyanyi A. Rafiq sangat khas dan terkenal pada zamannya.

Nama harum A. Rafiq terukir di hati publik dengan berdirinya RS Citra A. Rafiq pada 2017. Dimiliki keluarga besar A. Rafiq. Kini RS di Depok, Jabar, itu sudah punya empat cabang. Artinya, keluarga A. Rafiq terkenal jujur. Juga, pastinya, kaya harta.

FAR cuma salah satu contoh. Ribuan pejabat sudah ditangkap KPK, dijebloskan ke bui sebagai koruptor. Rata-rata mereka orang (yang tampak) jujur dan kaya. Mengapa orang dari keluarga jujur dan kaya pun bisa jadi tersangka maling? Belum ada riset tentang itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: