MBG, Antara Martabat dan Rasa Lapar
ILUSTRASI MBG, Antara Martabat dan Rasa Lapar.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
BACA JUGA:Quo Vadis Kapasitas Kebijakan MBG
BACA JUGA:Solusi Perbaikan MBG
Bahwa perbaikan internal adalah wajib. Terbukti, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Pulau Jawa.
”Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya,” ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro.
Penghentian itu dilakukan setelah evaluasi menunjukkan sejumlah unit belum memenuhi standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.
Berdasar hasil evaluasi, sebanya 1.512 SPPG yang dihentikan sementara tersebar di beberapa provinsi. Yakni, DKI Jakarta 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.
Martabat ketiga. Gugatan terhadap MBG lantang dalam berbagai mimbar dan forum masyarakat sipil. Bahkan, viral sejak adanya keracunan MBG dan tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) dianggap tidak profesional.
Dasar utama mereka yang protes dan bahkan menggugat ke MK juga martabat bangsa. Pasalnya, kebutuhan dasar manusia Indonesia soal pendidikan dan kesehatan dikorbankan demi MBG.
Ya, berdasar laporan per 10-11 Maret 2026, mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas bersama elemen masyarakat sipil dan koalisi ”MBG Watch” resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Alasan gugatan, Busyro menyoroti tata kelola program MBG yang dinilai tidak terkontrol dan tidak transparan.
Masalah anggaran, gugatan menyoal alokasi dana jumbo untuk MBG yang dianggap menggerus porsi anggaran pendidikan yang dinilai inkonstitusional.
Otoritarianisme fiskal, Busyro menilai pemerintahan di bawah Prabowo melakukan ”otoritarianisme fiskal” dalam penganggaran program itu.
Koalisi, gugatan diajukan bersama berbagai elemen sipil, termasuk Celios, Unitrend, Transparency International, dan LBH Jakarta.
SOLUSI ATAS JAGA MARTABAT
Apa pun putusan MK atas ragam gugatan soal MG itu, ada tiga pilihan objektif yang penulis tawarkan menjadi pertimbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: