Jatim Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah, Siswa Wajib Simpan Ponsel saat KBM
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Saat Berkunjung ke Sekolah dan Melihat Loker Handphone -Pemprov Jawa Timur -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa SMA, SMK, dan SLB mulai Senin, 13 April 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih tertib dan mendukung penguatan karakter siswa.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penggunaan perangkat digital di sekolah perlu diatur agar tidak berdampak negatif bagi perkembangan siswa.
BACA JUGA:Tujuan Mulia PP Tunas Komdigi Jangan Sampai Menyingkirkan Anak dari Sisi Positif Ruang Digital
BACA JUGA:PP Tunas Berlaku, Dindik Jatim Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di SMA dan SMK
"Pemanfaatan gadget perlu diatur agar orientasinya tetap pada penguatan karakter. Kita ingin mencegah dampak negatif seperti cyberbullying, ketergantungan digital, hingga penurunan daya kritis siswa," ujar Khofifah di Surabaya, Selasa, 14 April 2026.
Dalam aturan tersebut, siswa tetap diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah, namun penggunaannya dibatasi secara ketat.
Ponsel hanya boleh digunakan untuk kegiatan pembelajaran yang terencana di bawah pengawasan guru, seperti akses literasi digital, kuis daring, atau pengumpulan tugas.
BACA JUGA:Respons MUI Tentang PP Tunas: Melindungi Anak adalah Bagian dari Maqashid Syari'ah
BACA JUGA:Ikuti Aturan PP Tunas, Roblox Siapkan Fitur Offline Khusus Anak
“Saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung, siswa diminta meletakkan ponsel di kotak khusus yang telah disediakan di kelas,” paparnya.
Di luar jam pelajaran, ponsel hanya diperbolehkan sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali. Siswa juga didorong untuk lebih mengutamakan interaksi langsung, aktivitas fisik, serta komunikasi sosial dengan teman sebaya.
Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, termasuk SKB Empat Menteri serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Terapkan PP TUNAS, Delapan Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: