Vera Mumek Dituntut 3 Tahun 3 Bulan Penjara Kasus Gelapkan Dana Rp5,2 Miliar
Vera Mumek, terdakwa kasus penggelapan dana miliaran rupiah.--memorandumdiswayid
HARIAN DISWAY - Vera Mumek, terdakwa kasus penggelapan dana miliaran rupiah, harus merasakan pahitnya duduk di kursi pesakitan dan terancam mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun 3 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saardinah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 20 April 2026.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3.
"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan 3 bulan kurungan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Saardinah.
BACA JUGA:Ivan Kuncoro Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Kasus ini bermula pada tahun 2022 saat terdakwa menawarkan diri menjadi penyedia barang dengan sistem pembayaran CBD atau Cash Before Delivery. Sistem ini mengharuskan pembeli membayar di muka sebelum barang dikirim.
Namun setelah perusahaan menyetor dana miliaran rupiah ke rekening terdakwa, uang tersebut diduga tidak dibayarkan kepada pihak supplier. Alih-alih meneruskan pembayaran, terdakwa justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan mutasi rekening, terdakwa melakukan penarikan tunai besar sehingga banyak pesanan barang dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket tidak pernah terkirim. Akibatnya, kedua perusahaan mengalami kerugian yang sangat signifikan.
Hasil audit mengungkap kerugian mencapai Rp3,175 miliar untuk CV Maju Makmur dan Rp2,030 miliar untuk CV Saga Supermarket. Total kerugian yang diderita kedua perusahaan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp5,2 miliar.
JPU dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi kedua perusahaan. Terdakwa diduga telah menggelapkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran barang kepada supplier.
Selain itu, terdakwa juga disebut menggunakan rekening pihak lain untuk menerima transfer dana seolah-olah milik rekening supplier. Modus ini dilakukan untuk mengelabui korban agar percaya bahwa dana telah disalurkan kepada pihak pemasok.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan berlangsung. Sikap tidak kooperatif ini dinilai menghambat jalannya persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama sidang dan tercatat belum pernah dihukum sebelumnya. Faktor ini menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan besaran tuntutan.
Atas tuntutan tersebut, Vera Mumek yang didampingi pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya. Tim kuasa hukum akan menyiapkan argumentasi untuk meringankan hukuman kliennya.
Kasus penggelapan dana Rp5,2 miliar ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama dengan sistem pembayaran di muka. Verifikasi terhadap mitra bisnis sangat penting dilakukan.
Masyarakat menanti putusan majelis hakim pada sidang selanjutnya setelah mendengar pledoi dari terdakwa. Keadilan bagi kedua perusahaan yang dirugikan menjadi harapan publik di tengah maraknya kasus penggelapan dana besar. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id