Menakar Larangan Penggunaan Vape

Menakar Larangan Penggunaan Vape

ILUSTRASI Menakar Larangan Penggunaan Vape.-Arya/AI-Harian Disway -

PEMANDANGAN di sudut-sudut kafe maupun warung kopi negara ini telah berubah. Akhir-akhir ini kabut tebal beraroma buah atau susu keluar dari gawai elektronik kecil yang dinyalakan para pengunjung. Rokok elektronik atau vape telah menggantikan asap tajam tembakau bakar.

Bagi generasi muda, vaping lebih dari aktivitas memasukkan nikotin ke paru-paru, melainkan sebuah pernyataan gaya hidup (lifestyle). Namun, di balik awan putih yang tampak ”estetik” itu, tersimpan paradoks kebijakan dan krisis sosial yang kian mencemaskan.

Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil sikap tegas dengan mengusulkan pelarangan total vape di Indonesia dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. 

BACA JUGA:BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, DPD dan Komisi III DPR RI Setuju

BACA JUGA:BNN Usulkan Vape Diatur dalam RUU Narkotika Usai Temuan Zat Terlarang

Dasar pertimbangannya kuat: maraknya penyalahgunaan cairan (liquid) yang disusupi narkotika golongan baru seperti synthetic cannabinoid dan etomidate. Namun, pertanyaannya, akankah larangan itu efektif meredam tren atau justru hanya akan menambah daftar panjang kebijakan yang mandul di lapangan?

REFLEKSI ATAS KAMPANYE ANTIROKOK

Sejauh ini, sikap negara terhadap rokok elektronik masih tampak mendua. Di satu sisi, pemerintah telah meresmikan pajak rokok elektronik sebesar 10 persen sejak awal 2024, sebagai tambahan dari cukai rokok elektronik yang rata-rata mencapai 15 persen. 

Artinya, negara secara formal mengakui keberadaan industri itu sebagai sumber pendapatan. Namun, di sisi lain, otoritas keamanan melihatnya sebagai pintu masuk kejahatan narkotika.

Ironi terbesar justru terjadi di akar rumput. Data Badan Pusat Statistik (BPS) secara konsisten menunjukkan bahwa pengeluaran untuk rokok (termasuk vape) menduduki posisi kedua setelah beras dalam konsumsi rumah tangga miskin. 

BACA JUGA:Dua Kurir Narkotika Berbasis Vape Ditangkap di Jakarta Selatan

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Kasus Vape Berisi Zat Etomidate

Fenomena ”menekan pemenuhan gizi demi nikotin” bukan sekadar isapan jempol. Dalam laporan BPS tahun 2025, kontribusi rokok terhadap garis kemiskinan mencapai angka 10–12 persen, lebih tinggi jika dibandingkan dengan kontribusi konsumsi protein seperti telur ayam atau daging.

Anak-anak dari keluarga perokok kronis tercatat memiliki pertumbuhan berat badan rata-rata 1,5 kg lebih rendah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: