Cara Mengenali Leasing Resmi yang Terdaftar OJK, Jangan Tertipu Debt Collector Ilegal!

Cara Mengenali Leasing Resmi yang Terdaftar OJK, Jangan Tertipu Debt Collector Ilegal!

pengecekan pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan dengan sangat praktis melalui layanan WhatsApp resmi OJK--Balans.id

Debt collector dari leasing resmi harus memiliki sertifikasi. Tidak boleh melakukan kekerasan atau intimidasi.

Penarikan kendaraan pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Melainkan harus melalui prosedur hukum yang sah.

5. Tidak Menawarkan Proses Instan yang Mencurigakan

Waspadai leasing yang menjanjikan persetujuan kredit super cepat. Apalagi tanpa survei atau pengecekan data. Itu sering menjadi modus penipuan untuk menjebak korban.

BACA JUGA:Diancam Debt Collector Pinjol? Jangan Diam, Ini yang Harus Kamu Lakukan

BACA JUGA:Alasan Banyak Anak Muda Tergoda Pinjol


Pemerintah melalui OJK telah bergerak melalui kampanye dan pembentukan Satgas PASTI, namun upaya perlindungan tidak bisa hanya bergantung pada regulator. -Istimewa-

6. Gunakan Rekening Resmi Perusahaan

Pembayaran cicilan harus dilakukan ke rekening atas nama perusahaan. Bukan rekening pribadi. Itu salah satu indikator penting untuk menghindari penipuan.

Fenomena debt collector ilegal sering kali terjadi karena konsumen tidak memahami haknya. Padahal, OJK telah mengatur bahwa penagihan harus dilakukan secara beretika dan manusiawi. Jika mengalami intimidasi, masyarakat bisa melapor ke OJK atau pihak berwajib.

Dengan semakin canggihnya modus penipuan, literasi keuangan menjadi kunci utama. Jangan tergiur kemudahan tanpa memastikan keamanan. Ingat, leasing resmi selalu transparan, terdaftar, dan tunduk pada aturan hukum.

Sebelum mengambil kredit, pastikan Anda sudah mengecek legalitas perusahaan, memahami isi kontrak, dan hanya bertransaksi dengan lembaga yang diawasi OJK. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Akidah dan Filsafat Islam, UINSA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: