Denda KTP dan Fotokopi yang Abadi

Denda KTP dan Fotokopi yang Abadi

ILUSTRASI Denda KTP dan Fotokopi yang Abadi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -

WACANA pengenaan biaya bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk (KTP) memicu polemik. Dalih utamanya bersandar pada kerugian negara akibat blangko fisik berkurang tajam. 

Banyak orang melaporkan hilangnya dokumen setiap hari ke kantor polisi maupun kelurahan. Kas negara menyusut drastis, menanggung ongkos pencetakan kartu pengganti.

Solusi instan muncul berwujud usulan pungutan biaya cetak ulang dokumen. Pemegang identitas dituding terlalu ceroboh menjaga barang penting miliknya. 

Apabila terus digratiskan, publik dinilai kurang menghargai kepingan plastik berhologram tersebut. Menyalahkan kelalaian penduduk sepenuhnya terasa sangat tidak adil sekaligus timpang.

BACA JUGA:Cara Cek Bansos PKH Maret 2026 secara Online Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

BACA JUGA:Data KTP di Aplikasi Pinjol Bisa Dihapus? Begini Caranya

Beban Baru di Balik Selembar Kartu

Dalam menghadapi beban baru tersebut, pemerintah seolah menutup mata melihat persoalan sebenarnya terjadi di lapangan. Ketergantungan masyarakat pada wujud fisik kartu justru bersumber dari keruwetan sistem birokrasi. 

Penduduk dituntut senantiasa membawa benda cetak tersebut menyusuri segala urusan administratif. Hilangnya identitas di tengah jalan menjadi risiko mutlak tidak bisa dihindari.

Hukuman finansial bagi kelompok masyarakat bukanlah jalan keluar cerdas maupun solutif. Penerapan denda justru menunjukkan kemalasan instansi pengelola kependudukan mencari penyelesaian mendasar. 

Negara seolah lepas tangan menjalankan kewajiban utama melayani pemenuhan hak dasar. Kepemilikan bukti identitas sah menjadi hak mutlak setiap jiwa tanpa terkecuali.

BACA JUGA:Menkes: RS Wajib Layani Pasien Gawat Darurat Tanpa KTP

BACA JUGA:Warga Israel Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Kemendagri

Menjadikan pencetakan sebagai ladang retribusi baru justru mencederai muruah luhur pelayanan. Publik terus ditekan mematuhi aturan usang berselimut jubah kebijakan serbamodern. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: