Harga MinyaKita Turun Jadi Rp15.961 per Liter, Pemerintah Pastikan Pasokan Minyak Goreng Aman
Perum BULOG memastikan bahwa distribusi minyak goreng rakyat “Minyakita” terus berjalan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional.--BULOG
HARIAN DISWAY – Pemerintah memastikan pasokan minyak goreng rakyat MinyaKita tetap aman di tengah tren penurunan harga dalam beberapa bulan terakhir. Hingga April 2026, rata-rata harga nasional MinyaKita tercatat turun menjadi Rp15.961 per liter.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan harga MinyaKita mengalami penurunan sekitar 5,45 persen. Pada akhir Desember 2025, MinyaKita menyentuh Rp16.881 per liter sebelum kebijakan terbaru diterapkan pemerintah.
Selain harga yang mulai melandai, pemerintah juga mencatat distribusi MinyaKita berjalan cukup tinggi. Hingga 10 April 2026, realisasi distribusi MinyaKita mencapai sekitar 49,45 persen. Hal ini melampaui ketentuan minimal distribusi sebesar 35 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.
Meski demikian, Budi menegaskan kondisi minyak goreng nasional tidak bisa hanya diukur dari ketersediaan MinyaKita saja. Menurutnya, masyarakat masih memiliki beberapa alternatif lain.
BACA JUGA:Stok Minyakita di Jatim Menipis, Bulog Prioritaskan Pasar Tradisional
BACA JUGA:Penggerebekan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Manajemen Akui Kelalaian Karyawan
“Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa 12 Mei 2026.

Perum BULOG menegaskan bahwa stok beras dan minyak goreng MinyaKita dalam kondisi aman dan mencukupi untuk mendukung penyaluran Bantuan Pangan alokasi Februari–Maret yang disalurkan sekaligus-Dok.BULOG-
Ia menjelaskan, ketersediaan pasokan MinyaKita sangat dipengaruhi skema Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik dari pelaku industri sawit. Dalam mekanisme tersebut, volume pasokan minyak goreng rakyat bergantung pada besarnya ekspor produk turunan kelapa sawit.
Karena itu, ketika ekspor sawit menurun, volume DMO yang masuk ke pasar domestik juga ikut berkurang. Kondisi tersebut berpengaruh langsung terhadap jumlah distribusi MinyaKita di dalam negeri.
“Kalau ekspornya tidak banyak, maka pasokan DMO juga tidak banyak,” katanya.
BACA JUGA:Curangi Takaran MinyaKita, Dirut dan Operator PT Jaya Batavia Globalindo Jadi Tersangka
BACA JUGA:Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita: Tak Ada Orang Kebal Hukum di RI
Menurut Budi, aturan distribusi minimal 35 persen merupakan batas bawah yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, realisasi distribusi bisa lebih tinggi tergantung kondisi ekspor dan pasokan bahan baku minyak goreng nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: