DPRD GRESIK Perkuat Perlindungan Penyandang Disabilitas Lewat Perda Inisiatif

DPRD GRESIK Perkuat Perlindungan Penyandang Disabilitas Lewat Perda Inisiatif

PENATAAN KAWASAN di Gresik diupayakan untuk ramah disabilitas, termasuk di fasilitas umum.-Moch Sahirol Layeli-

DPRD Kabupaten Gresik memperkuat komitmennya terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komitmen itu diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak penyandang disabilitas yang telah disahkan pada 7 Mei 2026.

KETUA DPRD Gresik M. Syahrul Munir mengatakan, keberadaan perda tersebut menjadi landasan hukum yang lebih kuat agar penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam berbagai bidang kehidupan. Mulai pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, hingga partisipasi dalam pembangunan daerah.

"Perda ini lahir dari semangat menghadirkan Gresik yang lebih inklusif. Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, tetapi warga negara yang memiliki hak yang sama dan harus memperoleh kesempatan yang setara dalam seluruh aspek kehidupan," ujarnya kepada Harian Disway.

Menurut Syahrul, pembangunan daerah tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi. Keberhasilannya juga ditentukan oleh sejauh mana seluruh warga dapat menikmati hasil pembangunan tanpa terkecuali.

BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Wisata Religi, Berkembang Tanpa Kehilangan Nilai Spiritual

BACA JUGA:DPRD Gresik Gagas Sinergi Wujudkan Destinasi Wisata Nasional

Karena itu, DPRD memandang regulasi tersebut penting untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan maupun kesempatan mengembangkan diri.

"Melalui perda ini kami ingin memastikan bahwa kebijakan daerah benar-benar berpihak kepada seluruh masyarakat. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam memperoleh layanan maupun kesempatan berpartisipasi di ruang publik," katanya.

Perda tersebut mengatur berbagai bentuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih komprehensif. Hak yang dijamin mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kewirausahaan, pelayanan publik, akses terhadap informasi, perlindungan sosial, bantuan hukum, hingga perlindungan dalam situasi bencana.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur penyediaan lingkungan yang lebih ramah disabilitas melalui peningkatan aksesibilitas pada fasilitas umum. aksesibilitas tidak hanya menyangkut infrastruktur fisik, tetapi juga kemudahan memperoleh informasi dan pelayanan yang inklusif.


RAMBU-RAMBU untuk menjamin keselamatan pengguna jalan umum di Kabupaten Gresik.-Moch Sahirol Layeli-

Syahrul menegaskan, perda itu bukan sekadar mengatur hak penyandang disabilitas. Regulasi tersebut juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih inklusif.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan program bagi penyandang disabilitas harus berbasis data yang akurat. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat dapat dipetakan dan menjadi dasar penyusunan program pembangunan setiap tahun.

"Perencanaan yang baik harus dimulai dari data yang valid. Dengan data yang akurat, pemerintah daerah bisa menyusun program yang benar-benar sesuai kebutuhan penyandang disabilitas dan tepat sasaran," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: