DPRD GRESIK Perkuat Perlindungan Penyandang Disabilitas Lewat Perda Inisiatif

DPRD GRESIK Perkuat Perlindungan Penyandang Disabilitas Lewat Perda Inisiatif

PENATAAN KAWASAN di Gresik diupayakan untuk ramah disabilitas, termasuk di fasilitas umum.-Moch Sahirol Layeli-

Perda tersebut juga mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas agar semakin mandiri. Salah satunya melalui peningkatan akses terhadap kesempatan kerja, pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mandiri, hingga dukungan permodalan.

Dalam bidang ketenagakerjaan, pemerintah daerah bersama perusahaan milik daerah diwajibkan membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pelaku usaha juga didorong memberikan kesempatan kerja yang sama serta menyediakan lingkungan kerja yang mudah diakses.

BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Pelaku Usaha Kantongi Sertifikat Halal

BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Optimalisasi PAD dan Pemanfaatan Silpa, Fokus Pada Program-Program Prioritas

Menurut Syahrul, kesempatan bekerja menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kemandirian penyandang disabilitas. Karena itu, dunia usaha diharapkan ikut membangun ekosistem yang lebih inklusif.

"Kami berharap dunia usaha ikut menjadi bagian dari perubahan ini. Semakin banyak kesempatan kerja yang terbuka, semakin besar pula peluang penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dan meningkatkan kesejahteraannya," katanya.

Di sisi lain, perda tersebut juga memberikan perhatian terhadap pelayanan publik yang ramah disabilitas. Setiap penyelenggara pelayanan publik didorong menyediakan fasilitas yang mudah diakses serta memberikan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.

Tidak hanya pemerintah daerah, pemerintah desa juga diberikan peran dalam melakukan pendataan warga penyandang disabilitas serta menyusun perencanaan pembangunan yang berpihak pada kepentingan mereka. Masyarakat, organisasi sosial, dunia usaha, dan lembaga pendidikan juga didorong ikut berpartisipasi mewujudkan lingkungan yang inklusif.


KAWASAN PEDESTRIAN di Gresik yang ditata agar terus bisa diakses oleh berbagai kalangan masyarakat.-Moch Sahirol Layeli-

Syahrul berharap perda tersebut dapat menjadi awal lahirnya berbagai kebijakan yang semakin memperluas akses penyandang disabilitas di Kabupaten Gresik.

"Yang paling penting bukan hanya memiliki regulasi, tetapi memastikan regulasi itu benar-benar dijalankan. DPRD akan terus mengawal implementasinya agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penyandang disabilitas dan keluarganya," tegasnya.

Ia menambahkan, pembangunan yang inklusif merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, DPRD, dunia usaha, hingga masyarakat perlu bergandengan tangan untuk menciptakan lingkungan yang memberi ruang yang sama bagi setiap warga.

BACA JUGA:DPRD Gresik Gelar Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Administrasi Kependudukan

BACA JUGA:DPRD Gresik Dukung E-Voting Pilkades 2026, Dorong Penguatan Literasi Digital Desa

"Ketika semua warga memperoleh kesempatan yang setara untuk belajar, bekerja, berkarya, dan berpartisipasi, maka di situlah pembangunan daerah benar-benar menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: