Tarif Listrik Tidak Akan Naik Hingga September 2026
Pemerintah pastikan tarif listrik tidak naik sampai September 2026-AI Generated -
HARIAN DISWAY - Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, memperkuat daya saing industri, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika perekonomian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil pada Rabu, 1 Juli 2026.
BACA JUGA:Tarif Listrik Siap-Siap Naik, Bahlil Mau Revisi Harga Batu Bara DMO
BACA JUGA:Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Menurutnya, kebijakan mempertahankan tarif listrik menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan biaya energi tetap terkendali sehingga aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha dapat berjalan lebih baik.

Keandalan rantai pasok energi primer menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga efisiensi biaya industri dan stabilitas pasokan listrik nasional.--Istimewa
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.
Penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada sejumlah realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026.
Antara lain nilai tukar rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
BACA JUGA:Wagub Jatim Soal Pemadaman Listrik: Jangan Sampai Mati Mendadak Tanpa Ada Pemberitahuan
BACA JUGA:Surabaya Barat Mati Lampu, PLN: Bukan Piala Dunia, Itu Ulah Tupai!
Bahli menjelaskan, sesuai mekanisme tariff adjustment, akumulasi perubahan berbagai parameter ekonomi tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: