RUU Perampasan Aset dan Dilema Patronase Politik

RUU Perampasan Aset dan Dilema Patronase Politik

ILUSTRASI RUU Perampasan Aset dan Dilema Patronase Politik.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Sang ”bapak asuh” tampil sebagai pilar penyokong yang memastikan roda aktivitas sosial itu tetap berputar kencang, khususnya ketika anggaran resmi pemerintah dirasa terlalu kaku, lambat cair, atau tidak mampu menjangkau inisiatif komunitas di akar rumput. 

Realitas dampaknya terlihat sangat gamblang dalam hiruk-pikuk ruang publik kita hari ini. Ketika sebuah turnamen e-sport pemuda sukses digelar, saat komunitas kreatif berkumpul merumuskan gagasan di ruang rekaman siniar, atau ketika warga merayakan festival UMKM dan pengajian akbar di kampung-kampung, uluran tangan politisi hampir selalu hadir di balik layar. 

Kekayaan patron itu menjelma menjadi subsidi silang informal yang esensial untuk menghidupkan ruang-ruang interaksi warga dan merawat solidaritas sosial di tengah gempuran individualisme masyarakat modern. 

Jika RUU perampasan aset benar-benar disahkan dan memiskinkan para penyokong dana utama tersebut, ancaman kelumpuhan di berbagai ruang kultural dan komunal sudah terpampang nyata. 

Kita dihadapkan pada ironi peradaban sipil masa kini: vitalitas kebudayaan komunal, panggung ekspresi anak muda, hingga kerukunan sosial tingkat tapak ternyata sangat disubsidi oleh sirkulasi uang politik yang transaksional. 

Meruntuhkan kekuatan finansial sang patron berarti memaksa ruang-ruang interaksi publik itu tertatih-tatih mencari pelindung baru atau berisiko meredup perlahan akibat hilangnya penopang ekonomi mereka yang paling responsif dan bisa diandalkan. 

Selain urusan kesejahteraan dan aktivitas komunal, kekayaan berfungsi sebagai instrumen paling efektif untuk mengontrol ketaatan sosial di era digital. Kapital politisi tidak berhenti pada pembagian uang tunai di lapangan; aset tersebut bertransformasi menjadi modal untuk menggerakkan mesin politik yang kompleks. 

Distribusi kekayaan itu digunakan secara strategis untuk mengikat loyalitas influencer, ketua komunitas lokal, hingga memelihara ratusan pasukan siber. Hal tersebut menciptakan hierarki utang budi kokoh yang membuat massa selalu patuh dan siap dikerahkan kapan saja untuk mengamankan posisi sang patron. 

Bom Waktu Sosial di Balik Kemenangan Hukum

Sebagai sebuah produk legislasi, RUU perampasan aset adalah kemenangan telak bagi rasionalitas bernegara hari ini. Namun, mengesahkan regulasi itu sama artinya dengan memicu gempa bumi di pusat kebudayaan politik kita. 

Itu adalah intervensi paksa terhadap denyut nadi patronase kontemporer yang selama ini menyangga ruang kreatif pemuda, menyubsidi tradisi komunal, dan menjadi jaring pengaman instan warga kelas bawah. 

Pemiskinan para elite politik secara drastis akan mencabut subsidi silang informal yang rutin menghidupi keseharian masyarakat akar rumput. Begitu regulasi itu dijalankan, sebuah kekosongan raksasa akan menganga di tengah masyarakat. 

Negara memang akan sukses menarik pulang triliunan rupiah uang publik, tetapi keberhasilan itu seketika membawa beban pembuktian yang teramat berat. Oleh karena itu, negara tidak boleh hanya berhenti pada langkah perampasan aset semata. 

Pemerintah juga dituntut harus segera mempersiapkan institusi formal dan skema jaring pengaman sosial yang andal untuk menutupi kekosongan ruang yang selama ini telanjur ditopang oleh patron politik tersebut. (*)

*) Achmad Muzakky Cholily adalah antropolog dan pengamat budaya Manifesto Ideas Institute.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: