Digitalisasi Pelayanan di Kabupaten Gresik: Gerak Calo KIR Makin Sempit
Deretan bus angkutan umum yang terparkir di Jl Kedanyang, Gresik.-Kominfo Kabupaten Gresik-
Melalui aplikasi tersebut, pembayaran biaya uji dilakukan secara non-tunai melalui QRIS maupun Bank Jatim. Bukti kelulusan juga dilengkapi QR Code sehingga keaslian dokumen dapat diverifikasi dan meminimalkan risiko pemalsuan. Masyarakat bahkan dapat menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan langsung melalui fitur yang tersedia di aplikasi.
BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Penguatan Kualitas SMP Negeri, Berbagai Solusi Disiapkan
BACA JUGA:DPRD Gresik Soroti Banyaknya Proyek Infrakstruktur Lelang Gagal: Tender Gagal, Proyek Tersendat
Bagi masyarakat, manfaatnya tidak hanya soal kemudahan administrasi. Pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang sejak dini untuk mengambil nomor antrean. Jadwal pengujian dapat dipilih sesuai kuota yang tersedia, sementara seluruh pembayaran tercatat sesuai tarif resmi sehingga tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan.
Di sisi pemerintah, sistem digital membantu memperbaiki tata kelola pelayanan. Data kendaraan yang wajib uji menjadi lebih tertata, penerimaan daerah tercatat secara real time, dan petugas dapat lebih fokus pada aspek teknis pemeriksaan kendaraan daripada mengurus administrasi.
Komisi III DPRD Gresik juga menilai digitalisasi pelayanan KIR tidak bisa dilepaskan dari aspek keselamatan lalu lintas. Menurut Hamdi, tingginya aktivitas kendaraan angkutan di Kabupaten Gresik harus diimbangi dengan kepatuhan menjalani uji berkala.
Ia menyebut terdapat sekitar 217 perusahaan angkutan barang yang beroperasi di Kabupaten Gresik. Karena itu, pengawasan terhadap kelayakan armada menjadi hal yang sangat penting.
"Makanya ada uji kendaraan berkala, setahun dua kali atau enam bulan sekali. Kami melihat banyak kecelakaan kendaraan berat di jalan raya salah satunya diakibatkan kondisi armada yang tidak laik jalan," tuturnya.

Petugas Dishub menertibkan kendaraan besar di Jalan Raya Banjarsari, Gresik.-Kominfo Kabupaten Gresik-
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPRD secara rutin melakukan inspeksi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor di Kecamatan Cerme. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan sekaligus bebas dari praktik gratifikasi.
Tak berhenti di situ, DPRD juga mewacanakan penyusunan regulasi khusus mengenai pencegahan gratifikasi pada sektor pelayanan publik. Salah satu fokusnya adalah memperkuat implementasi aplikasi SIAP KIR agar semakin efektif.
"Kami juga akan melakukan audiensi dan koordinasi secara berkala dengan Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi efektivitas aplikasi SIAP KIR dalam menekan potensi gratifikasi," kata Hamdi.
Ia berharap seluruh pemilik maupun perusahaan angkutan mulai memanfaatkan aplikasi tersebut. Selain memenuhi kewajiban administrasi, uji KIR menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
"Aplikasi ini kami harap memudahkan dan mencegah praktik gratifikasi di lapangan. Pada akhirnya akan berdampak positif terhadap keselamatan pengguna jalan maupun pengemudi kendaraan. Apalagi layanan ini juga gratis," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: