Mereka Belum Merdeka: Guru Honorer Punya Jam Ngajar Tinggi, Tapi Kesejahteraan Ringkih

Mereka Belum Merdeka: Guru Honorer Punya Jam Ngajar Tinggi, Tapi Kesejahteraan Ringkih

kesejahteraan guru honorer di Jawa Timur, gaji guru honorer sekolah swasta, upah guru honorer 2026, nasib guru honorer sekolah swasta, gaji guru honorer Surabaya 2026, jam mengajar guru honorer tinggi, sistem pembayaran gaji guru honorer, upah guru berdas-Bay Ismoyo/AFP-

Sebelum memutuskan mundur dari dua sekolah tersebut dua bulan lalu, Pijar mengaku mendapat total upah sekitar Rp2.250.000. Sementara di SMK tempat Pijar mengajar saat ini, sesuai kesepakatan dengan sekolah, ia mendapat upah Rp2.300.000 per bulan. ”Upahnya hampir sama. Tapi beban kerjanya jauh. Saya sekarang mengajar 20 jam per pekan. Dulu sampai 44 jam per pekan,” paparnya.

Waktu yang lebih longgar itu akan dipakai untuk mengembangkan bisnis online jualan dessert bersama sang istri. Bisnis yang ia geluti sejak mengajar itu menjadi tumpuan untuk mencukupi kebutuhan hidup dan kebutuhan angsuran bulanan. ”Yang penting cukup,” ucap lelaki asli Ponorogo tersebut.

Nasib serupa juga dialami oleh Febri Siswanto, 26 tahun. Pengajar sejarah Indonesia di sebuah SMK swasta di Surabaya Timur itu mendapat upah sekitar Rp2.100.000 per bulan dengan jam mengajar sekitar 32 jam per pekan.

Berbeda dengan Pijar, Febri sudah mengetahui aturan “aneh” hitungan upah guru itu sejak kuliah. ”Tapi, karena passion saya di sini, mau bagaimana lagi,” kata lelaki asal Gresik itu.

BACA JUGA:Kemerdekaan dalam Cahaya Kelahiran sang Pembebas

BACA JUGA:Sambut HUT Kemerdekaan RI, Veteran Timor Timur Kenalkan Nilai Perjuangan ke Generasi Muda

Febri memang kesulitan untuk menabung dengan gaji yang diterima. ”Karena saya di Surabaya juga ngekos. Jadi bisa nabung lima ratus ribu sebulan saja, Alhamdulillah,” katanya.

Untuk menambah penghasilan, ia menjadi tutor lembaga bimbingan belajar selepas mengajar di sekolah. Dari sana, ia mendapat upah tambahan sekitar Rp400.000 sebulan.

Aturan hitungan upah per pekan dalam profesi guru, utamanya di sekolah swasta, telah terjadi selama puluhan tahun. Aturan yang tak memiliki payung hukum yang jelas itu membuat nasib guru di berbagai daerah memprihatinkan.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur Djoko Adi Walujo membenarkan realitas di sekolah swasta tersebut. ”Fenomena itu sudah terjadi sejak dahulu kala,” katanya kepada Harian Disway, Jumat pagi, 14 Agustus 2026.

BACA JUGA:Dampak Kontroversi Buyut Pro-Jepang Jelang Kemerdekaan Korea Selatan, Ha Young Minta Maaf

Aturan hitungan mengajar per jam dalam sepekan itu juga sebelumnya terjadi di sekolah negeri. Juga berlaku bagi guru-guru honorer. Tapi, karena sekarang sekolah negeri tidak boleh ada guru honorer dan diubah menjadi PPPK, aturan itu sudah hampir tidak ada.

Langkah pemerintah untuk mengangkat guru honorer di sekolah negeri tersebut merupakan solusi bijak. Untuk menyejahterakan guru-guru di Indonesia. ”Tapi untuk sekolah-sekolah swasta, nasib guru honorer memang mengkhawatirkan,” katanya.

PGRI Jatim dan pusat sebenarnya sudah lama mengusulkan agar ada standarisasi upah guru. Yang tidak dihitung per jam. Namun, diukur dari tingkat kesejahteraan minimal. Untuk Jawa Timur, semisal, Djoko sempat mengusulkan agar seluruh guru punya standar minimal upah Rp4,2 juta. ”Itu standar minimal. Bisa lebih, juga lebih baik,” katanya.

Artinya, jika ada sekolah swasta yang menerapkan upah di bawah standar minimal, pemerintah harus turun tangan. Memberikan stimulus kepada sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: