Terdakwa perkara kasus tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno (tengah) Petugas Keamanan dan terdakwa Abdul Haris, Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya (kiri), berjalan menuju Ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Dalam sidang Vonis dua Panpel Arema FC tersebut, Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada terdakwa Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris. (foto: Julian Romadhon)
Suasana sidang Vonis dua Panpel Arema FC di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Dalam sidang Vonis dua Panpel Arema FC tersebut, Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada terdakwa Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris. (foto: Julian Romadhon)
Suasana sidang Vonis dua Panpel Arema FC di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Dalam sidang Vonis dua Panpel Arema FC tersebut, Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada terdakwa Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris. (foto: Julian Romadhon)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Achmad Sidiq Amsya membacakan kronologi saat berlangsungnya sidang Vonis dua Panpel Arema FC di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Dalam sidang Vonis dua Panpel Arema FC tersebut, Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada terdakwa Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris. (foto: Julian Romadhon)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Achmad Sidiq Amsya membacakan putusan saat berlangsungnya sidang Vonis dua Panpel Arema FC di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Dalam sidang Vonis dua Panpel Arema FC tersebut, Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada terdakwa Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris. (foto: Julian Romadhon)