Eksekusi 6 Bangunan Liar di Dukuh Pakis, Surabaya: Langkah Tegas Pemkot Surabaya
Upload By:
Julian Romadhon|
Rabu / 15-05-2024,20:44 WIB
Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan eksekusi terhadap 6 bangunan liar yang berada di kawasan Dukuh Pakis. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam menertibkan bangunan liar yang meresahkan dan melanggar ketentuan peraturan daerah.
Eksekusi dilakukan dengan pendekatan tegas, dimulai dari proses peringatan hingga tindakan fisik pengosongan bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Kawasan Dukuh Pakis, yang dikenal sebagai salah satu area yang rawan dengan bangunan liar, menjadi fokus utama dalam upaya penataan kota.
Reaksi dari sebagian warga sekitar mengenai eksekusi ini cukup bervariasi. Sebagian besar menyambut baik langkah tegas Pemkot Surabaya, sementara sebagian lainnya menyatakan kekhawatiran terkait nasib para pemilik bangunan yang terkena dampak eksekusi.
Sementara itu, langkah-langkah pendampingan dan sosialisasi telah dilakukan sebelum eksekusi dilaksanakan. Mereka juga memberikan penjelasan mengenai prosedur yang harus diikuti oleh para pemilik bangunan agar dapat mematuhi peraturan dan mendapatkan izin resmi.
Dengan eksekusi ini, diharapkan kawasan Dukuh Pakis dapat mengalami perubahan positif menuju lingkungan yang lebih tertata dan teratur. Pemerintah Kota Surabaya juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mendukung upaya penataan kota demi kesejahteraan bersama. (Julian Romadhon/Harian Disway)