BNNP Jawa Timur Musnahkan 1,8 Kg Ganja Hasil Sitaan dari Pengedar di Malang
Upload By:
Julian Romadhon|
Senin / 24-06-2024,23:02 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 1,8 kilogram pada Selasa (25/6). Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari dua pengedar yang ditangkap di Kota Malang pada 25 April 2024. Dua tersangka yang ditangkap berinisial WN dan HR. Salah seorang tersangka, WN, diketahui merupakan mahasiswa semester 12 di sebuah perguruan tinggi di Malang. Penangkapan kedua pelaku dilakukan di rumah di Jalan Tlogomas Gang 4, Lowokwaru, Malang, oleh petugas gabungan BNNP Jatim dan BNNK Batu sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator. Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jatim, Brigjen Mohammad Aris Purnomo. Dalam keterangannya, Brigjen Aris menyatakan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah menerima dua paket berisi ganja yang dibungkus plastik. Ganja tersebut disimpan di dalam kamar WN.
"Dua pelaku ini kami tangkap setelah menerima dua paket berisi ganja. Ganja itu kemudian disimpan di kamar WN," kata Brigjen Aris. Menurut Brigjen Aris, petugas melakukan penggerebekan setelah menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan tersebut dan berhasil menemukan empat paket ganja di tempat kejadian. Dari pengakuan WN, ganja tersebut adalah milik pacarnya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Paket ganja tersebut, setelah diterima oleh WN, rencananya akan diserahkan kepada AP sebagai pemilik barang. Namun, WN menunggu instruksi terlebih dahulu dari AP," tambahnya. Dengan adanya pemusnahan ini, BNNP Jatim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. Brigjen Aris juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.