Ada Permainan Penunjukan Hakim Sidang: Ajudan Wakil Ketua PN Surabaya Terdesak

Rabu 10-08-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY, Maligia Yusuf  Pungkasan alias Pungki lebih banyak membisu di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya. Itu karena pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK RI. Rentetan pertanyaan itu disertakan bukti-bukti yang dimiliki jaksa.

Padahal, di awal persidangan, ia semangat membantah semua pernyataan itu. Namun, akhirnya mulai terdiam ketika bukti chatting-an di WhatsApp dengan terdakwa M. Hamdan diperlihatkan. Percakapan mereka berisi permintaan penunjukan hakim dalam suatu perkara.

Pungki adalah ajudan Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi. Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi. Tiga saksi dihadirkan jaksa. Yakni, Pungki, Johnson, dan Yeremias Jery Susilo.

Yeremias adalah advokat yang menjadi kuasa hukum termohon dalam permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Tiga saksi itu dihadirkan dalam persidangan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya yang dinonaktifkan karena terjaring OTT KPK.

Di bukti percakapan tersebut, beberapa kali terdakwa Hamdan minta penunjukan hakim. Tentu, hakim yang dituju adalah terdakwa Itong. Namun, Pungki tidak mewujudkan dengan gratis. Selalu minta ”peluru”. Peluru yang dimaksud adalah uang pelicin.

Namun, Pungki mengakui uang tersebut hanya untuk beli kopi. Nominalnya sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Tapi, permintaan itu pasti dikabulkan. Walau sebenarnya, sudah ada mekanisme penunjukan hakim dalam menangani perkara.

”Ada nomor urutnya,” kata Pungki dalam persidangan, Selasa, 9 Agustus 2022. Pungki sempat mengelak bahwa penetapan Itong dalam penanganan suatu perkara tertentu sudah sesuai dengan mekanismenya. Yaitu, urutan hakim.

Namun, Pungki berlagak tuli ketika jaksa memperlihatkan bukti percakapannya dengan Hamdan lagi. Juga, mempertanyakan maksud dari percakapan itu. Dalam potongan WhatsApp itu, Hamdan mempertanyakan mengapa sidang yang ia minta malah dipimpin hakim lain.

Pungki pun menjawab untuk segera memperbaiki penetapan hakim itu. Betul saja, penetapannya berubah. Terlihat dari penetapan di kertas dan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Keduanya memiliki nama hakim yang berbeda.

Ia juga mengaku sering melihat hakim-hakim bertemu wakil PN Surabaya untuk minta penunjukan sebagai majelis hakim untuk menangani perkara. ”Urusan menghadap banyak, hakim PN yang menghadap wakil ketua PN, termasuk terdakwa Itong. Namun, apa keperluannya, saya tidak tahu,” kata Pungki.

Menurut jaksa Wawan Yunarwanto, menurut undang-undang, seberapa pun besar uang yang diberikan, tetaplah dikategorikan suap. Sebab, ada permintaan tertentu di dalamnya. ”Tindakan yang terjadi antara Hamdan dan Pungki ini sudah masuk kategori suap,” terangnya.

Di sisi lain, Mulyadi, penasihat hukum terdakwa Itong, menyebutkan bahwa keterangan saksi Pungki tidak ada korelasinya dengan kliennya. ”Mengenai percakapan itu murni inisiatif Hamdan ke Pungki. Bukan dari Pak Itong. Jadi, tidak ada hubungannya,” tegasnya.

Menurutnya, keterangan ketiga saksi yang dihadirkan jaksa sama sekali tidak membuktikan kesalahan yang dilakukan Itong. ”Saksi tadi sebenarnya membuktikan bahwa klien saya tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa,” tambahnya. (*)

 

Kategori :