SURABAYA, HARIAN DISWAY- DUA saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar. Mereka memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Umi Cholifah. Dia duduk di kursi pesakitan lantaran diduga memalsukan surat tanah. Tanah itu terletak di Asemrowo, Kecamatan Tandes.
Dua saksi tersebut adalah lurah Asemrowo serta koordinator buku tanah dan warkat BPN Surabaya. Sayangnya, keterangan mereka berbeda. Lurah Asemrowo mengatakan bahwa tanah itu sudah berubah menjadi sertifikat hak milik (SHM) sejak 1993. Sebaliknya, BPN menyebutkan, pada 2016 baru berubah jadi SHM.
”Kentara sekali kalau keterangan mereka itu dihafal. Bukan fakta yang terjadi. Juga, beberapa kali saksi harus melihat berkas,” kata M. Amin Siregar, penasihat hukum terdakwa seusai persidangan, Selasa, 13 September 2022.
Namun, ia menegaskan bahwa kliennya itu tidak pernah memalsukan surat tanah seluas 41 hektare tersebut. Sebenarnya, sebidang tanah itu adalah tanah waris. Umi pun mendapat warisan dari orang tuanya. Tapi, sebidang tanah milik keluarganyi sudah dijual kepada pelapor. Yakni, Wenas Panwel.
Hanya kliennya yang belum menjual sebidang tanah itu. Memang tanah mereka berdampingan. ”Suratnya itu berbeda. Jadi, tidak ada pemalsuan. Surat klien kami juga masih petok D. Dan di luar 41 hektare milik saksi pelapor. Memang, klien saya menjual tanah miliknyi ke orang lain,” tegasnya. (*)