SURABAYA, HARIAN DISWAY - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Sabu tersebut merupakan pelimpahan dari temuan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Pelabuhan Tanjung Perak, pada 7 Oktober 2022, lalu.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Daniel Y. Katiandagho mengatakan, sabu kiriman dari Malaysia itu dikirim melalui jalur laut. Dengan alamat penerima di daerah Madura.Barang bukti sabu seberat 1 kg -Julian Romadhon - Harian Disway- “Kami dapat informasi dari KPPBC TMP Tanjung Perak. Bahwa telah ditemukan paket kiriman atas Nama MD dan penerimanya SR di Madura. Yang setelah discan terindikasi barang tersebut berisikan narkotika,” terang Daniel, saat rilis pemusnahan narkoba di Kantor BNNP Jatim, Rabu, 21 Desember 2022. Modus operandinya dengan disembunyikan ditatakan. Untuk mengelabui petugas, dalam pengirimannya sabu tersebut digabungkan bersama peralatan rumah tangga lain. Dan juga baju-baju. “Kemudian dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan di Malaysia. Setelah kami membuka paket, ada barang berupa kristal putih. Ada 4 bungkus. Yang disembunyikan dalam talenan dan alas toples yang terbuat dari kayu,” ungkap Daniel. Dijelaskan pula secara rinci oleh Daniel. Masing-masing bungkus berisi 181 gram, 237 gram, 385 gram, dan 224 gram. Jika ditotal secara keseluruhan mencapai 1.027 gram. Meski demikian, diakui Daniel pihaknya belum berhasil menangkap para tersangka. Ia beralasan hingga saat ini BNNP masih melakukan lidik. Saat ini narkoba yang nilainya mecapai 1 miliar rupiah itu. Telah dimusnahkan oleh BNNP Jatim.