Tuntutan Seumur Hidup Sambo, Jaksa Terkesan Ragu-Ragu

Rabu 18-01-2023,04:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Tomy C. Gutomo

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Banyak yang dugaannya meleset. Ternyata Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansah Yosua Hutabarat, tidak dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut mantan kadiv Propam itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Padahal jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo. Polisi kelahian BArru, 19 Februari 1973 itu selalu berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan dalam persidangan. Tindakan yang dilakukan Sambo dan ajudannya itu, menurut jaksa, jugamenimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Terlebih Sambo merupakan petinggi polisi. Sehingga, perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri. Tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga di dunia. Perbuatannya juga melibatkan banyak anggota Polri.

BACA JUGA:Breaking News! Sambo Dituntut Seumur Hidup

“Memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan dengan menyatakan: Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata jaksa Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Tuntutan yang dibacakan JPU menimbulkan tanda tanya. Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengatakan, tuntutan yang disampaikan jaksa sangat janggal. Menurut Mudzakkir, seharusnya, tuntutan yang diberikan adalah hukuman mati.

“Coba sekarang kita lihat, tidak ada hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa. Harusnya, tuntutan yang diberikan itu 100 persen atau maksimal. Dalam pasal itu, hukuman maksimal adalah hukuman mati,” katanya saat dihubungi Harian Disway.

Ia pun mempertanyakan keputusan jaksa memberikan tuntutan yang menurutnya sangat ringan. Di sisi lain, dalam kasus itu juga, Sambo adalah otak atau dalangnya. Jaksa pun mengakui itu. “Mungkin, jaksanya hanya salah baca atau gimana ya?” tanyanya.

”Kita coba menggunakan logika jaksa saja. Kalau tidak ada satupun yang meringankan, harusnya tuntutan maksimal. Seandainya, satu saja pertimbangan yang meringankan. Mungkin tuntutan itu jadi masuk akal,” tambahnya.

Mudzakkir menilai penyidik dan jaksa kesulitan dalam membuka motif sebenarnya dari pembunuhan tersebut. Sebab, sejak awal, mereka sudah termakan skenario yang dibuat oleh terdakwa Sambo. Yakni, terjadi tembak menembak antara korban dan Richard Eliezer.

“Walau akhirnya bisa disimpulkan terbukti. Tetapi, terbuktinya itu kurang meyakinkan. Karena tindakan penembakan yang disangkakan kepada Sambo sebanyak dua kali itu tidak dimasukkan ke dalam berkas tuntutan,” bebernya.

Sehingga, walau Sambo merupakan aktor intelektual atau otak dari kasus tersebut, namun jaksa hingga kini belum bisa membuktikan apakah perwira tinggi di Polisi itu ikut melakukan pembunuhan atau tidak.

“Selama ini, hanya Eliezer saja yang mengaku melakukan penembakan terhadap Yosua. Dulu, saya minta itu pelurunya dari mana dan senjatanya siapa. Itukan tidak ada jawaban hingga sekarang,” ucapnya. 

Hari ini, JPU akan membacakan tuntutan untuk istri Sambo, Putri Candrawathi. Dalam persidangan, Putri juga setali tiga uang dengan Sambo. Berbelit-belit dan cenderung menyulitkan jaksa maupun hakim. Putri selalu menempatkan dirinyi sebagai korban pelecehan seksual. Dia juga sering mengaku lupa saat ditanya oleh hakim maupun jaksa. 

Selain Putri, Richard Eliezer juga menghadapi pembacaan tuntutan hari ini. Ia merupakan salah satu ajudan Sambo yang mendapat perintah untuk menembak Yosua. Bedanya, Richard lebih terbuka dalam memberikan keterangan. Polisi yang juga dikenal dengan sebutan Bharada E itulah yang mengungkap skenario pembunuhan yang dilakukan Sambo.

Kategori :