SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, yakni Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno kembali jalani sidang di PN Surabaya, pada Kamis, 19 Januari 2023.
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar secara daring. Kali ini kedua terdakwa dihadirkan di ruang Cakra. Dengan mengenakan setelan kemeja batik dengan celana hitam, keduanya tiba di PN Surabaya pada pukul 10.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menghadirkan 18 saksi. Namun satu orang berhalangan hadir.
Pada tahap pertama, ada tujuh orang saksi yang akan memberikan keteranganya.
“Pertama tujuh saksi, saksi pelapor. Kami juga akan memberikan bukti, bukti ini bisa kami tunjukan ke saksi,” imbuhnya.
Sementara ini baru satu saksi yang sudah diminta keterangannya. Saksi tersebut adalah Eka Navaria,anggota polisi Polsek Pakis, Malang.
Eka menerangkan sebelum pertandingan tidak ada arahan dari panpel maupun steward untuk mengantisipasi keadaan darurat.
“Waktu pengarahan ya ngomongnya biasa-biasa aja. Bicara santai saja,” ungkap Eka.
Eka juga membeberkan panpel tidak melarang polisi membawa gas air mata ke stadion.
JPU bertanya apakah ada arahan panpel kepada anggota kepolisian untuk tidak membawa gas air mata ke stadion? “Tidak ada arahan,” jawab saksi. (*)