Saksi Sidang Tragedi Kanjuruhan: Keputusan Menembakkan Gas Air Mata Sesuai Peraturan Kapolri

Kamis 26-01-2023,16:25 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tiga terdakwa dari kepolisian hadir di sidang tragedi Kanjuruhan, Kamis, 26 Januari 2023. Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Has Darmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

 

Abdul Haris adalah Ketua Panpel Arema FC. Sedangkan Suko Sutrisno adalah Security Officer Arema FC.

Pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seputar kewenangan pengamanan di dalam stadion Kanjuruhan. Serta regulasi keamanan dan keselamatan dari FIFA.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Tragedi Kanjuruhan-Boy Slamet - Harian Disway-

“Apakah terdakwa Abdul Haris maupun Suko Sutikno pernah memberikan arahan atau larangan tidak boleh membawa gas air mata ke dalam stadion,” tanya JPU. Penggunaan gas air mata sudah dilarang oleh FIFA dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19b.

BACA JUGA:Mantan Dirut PT LIB Sebut Stadion Kanjuruhan Pakai Verifikasi 2020

BACA JUGA:Saksi Sidang Kanjuruhan : “Saya Tidak Butuh Santunan, Saya Butuh Keadilan”

“Tidak pernah. Arahan hanya dari Kapolres (Malang) saat apel sebelum pertandingan. Tidak boleh menggunakan peluru tajam. Dan jangan melakukan kekerasan kepada suporter,” jawab Mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.

Pada kesaksiannya, Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Has Darmawan mengaku memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata. Karena saat itu situasi sangat mendesak.

“Tujuannya untuk menghalau massa yang semakin banyak. Kami hanya 90 orang saat itu. Massa terus melakukan penyerangan. Anak buah saya sudah banyak yang terluka. Maka saya perintahkan menembak,” akunya.


Suasana Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang 1 Oktober 2022.-Foto/Istimewa-

BACA JUGA:Lihat Rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan, Saksi Korban Menangis

BACA JUGA:Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Menangis Saat Melihat Para Terdakwa

Sementara Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memaparkan, tindakan pengendalian massa yang mereka ambil sesuai dengan SOP yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 Tahun 2009.

“Pertama kendali secara lisan (himbauan), kemudian kendali tangan kosong lunak (mengarahkan dengan tangan), kendali tangan kosong keras (dengan dorongan). Baru terakhir kami menggunakan gas air mata. Karena semua usaha sebelumnya tidak berhasil,” papa mantan Kasat Samapta Polres Malang itu.

Para saksi juga mengungkapkan, tidak ada pengarahan atau sosialisasi untuk mengantisipasi jika terjadi kerusuhan di dalam stadion. Saat simulasi hanya pengendalian massa di luar stadion. (*)

Kategori :