Lampaui Penggunaan Etilen Glikol Obat Sirup, BPOM Sanksi 6 Industri Farmasi

Jumat 17-02-2023,12:07 WIB
Reporter : Radinka Daynara
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - BPOM menemukan 6 industri farmasi yang memproduksi obat sirup dengan kadar Etilen Glikol/ Dietilen Glikol melebihi batas aman. Penertiban dilakukan agar kasus gagal ginjal akut pada anak tidak meluas lagi.

Kepala BPOM,  Penny K Lukito menyampaikan pernyataan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023 malam.

Penny mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengujian sampel dan penelusuran. Hasilnya, ditemukan 6 industri farmasi yang menggunakan bahan kimia tersebut di ambang batas aman.

Enam industri farmasi yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

Sesuai dengan laporan kasus perdana yang diterima BPOM pada 5 Oktober 2022 terkait gangguan ginjal akut pada anak, temuan yang dilakukan oleh Penny dan pihaknya berlangsung pada kurun 2022.

BACA JUGA:Obat Sirup Beredar Kembali di Apotek

BACA JUGA:Lima Industri Farmasi Langgar Aturan, BPOM Cabut Izin 69 Obat Sirup


BPOM Ungkap 2 Industri Farmasi yang Produksi Obat Sirup Kandungan EG DEG-Intan Afrida Rafni/disway.id-

Menyikapi temuan tersebut, BPOM telah menetapkan sanksi administratif kepada 6 industri farmasi tersebut dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik CPOB) serta izin edarnya.

Penny penambahkan, industri farmasi yang melakukan pelanggaran produksi sudah dijatuhkan sanksi serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BPOM juga mencabut sertifikat CPOB untuk stok cairan oral nonbetalaktam dan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan mencabut izin edar sirup obat yang diproduksi.

Selanjutnya, BPOM melakukan penyidikan terhadap industri farmasi yang dicatut namanya tadi dan memerintahkan untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat, mengembalikan surat persetujuan izin edar seluruh sirup obat guna memastikan semua sirup obat telah ditarik dari peredaran.

Pada Rabu, 8 Februari 2023 pihak BPOM telah melakukan serangkaian pengujian terhadap tujuh sampel sirup obat Praxion yang sebeumnya ditarik dari peredaran karena diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. 

Hasil uji klinis menyatakan bahwa obat Praxion tidak mengandung Etilen Glikol/Dietilen Glikol berlebih yang membahayakan, sehingga obat tersebut memenuhi standar farmakope Indonesia. (Radinka Daynara)

Kategori :