Terlena Upah Rp 10 Juta, Dua Kuli Bangunan Asal Blitar Jadi Kurir Sabu di Surabaya

Rabu 01-03-2023,19:54 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan kurir sabu, Kamis, 16 Februari 2023. Kali ini dua pria asal Blitar dibekuk.

 

Hendra Adi (32) dan Agung (29) kedapatan menguasai 1 kilogram narkoba berbentuk kristal putih. Keduanya ditangkap di Tulungagung. Rencananya, mereka akan mengantarkan barang haram itu ke Surabaya. 

Pekerjaan sehari-hari keduanya adalah kuli bangunan. Dibawah kendali bandar berinisial AM, mereka beralih profesi menjadi kurir narkoba antar pulau. Upahnya, Rp 10 juta untuk sekali antar.

Modus yang digunakan untuk mengelabui petugas, terbilang klasik. Sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus teh tradisional Tiongkok. Demikian halnya dengan cara mereka menyerahkan narkoba itu, masih menggunakan cara lama. Dengan sistem ranjau.

BACA JUGA:Ini Klarifikasi Pria yang Dituding Menganiaya Pengacara di PN Surabaya

BACA JUGA:Tiktok Dilarang, Menlu Tionkok Sindir AS: Negara Adikuasa Kok Takut Sama Aplikasi Anak Remaja

"Sudah kirim 2 kali pada Januari dan Februari  2023, disini kami tangkap terlebih dahulu pembelinya Tri Sugiharto," beber Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko Kasim Panara, saat rilis di Mapolrestabes, Selasa, 28 Februari 2023.

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya. Tidak ingin kecolongan, anggota kepolisian langsung melacak keberadaan Hendra dan Agung.

"Keduanya kami tangkap setelah serangkaian penyelidikan. Kami menemukan keduanya di Tulungagung saat hendak ke Surabaya dengan barang bukti 1.055 gram narkotika jenis sabu," ujar Fadillah.

Sesuai dengan kejahatanya, dua tersangka yang saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan  pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup  hukuman mati.(*)

Kategori :