JAKARTA, HARIAN DISWAY - Polda Metro Jaya telah menjerat Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dalam pasal baru yang lebih berat.
Pengenalan pasal baru ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis, 3 Februari 2023.
Polisi menemukan barang bukti digital berupa video. Dalam video tersebut terekam kalimat sadis dari Mario. "Free kick , gue enggak takut anak orang mati," ujar Hengki sambil menirukan suara di video tersebut.
"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala. Kemudian ada dua kali tendangan tengkuk dan satu kali pukulan ke arah yang sangat vital ini ke kepala," lanjutnya.
“Kami konsultasi dengan ahli, ini menstrea dan actus reus . Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan pengadilan lanjutan,” tegas Hengki.
Mengutip dari disway.id atas bukti itulah, polisi memutuskan untuk memberikan sangkaaan terhadap Mario dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu polisi juga menjatuhi pasal pemberatan pada tersangka S yaitu Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Pada konferensi pers, polisi juga mengungkap identitas pacar Mario, AG, 15 Tahun sebagai saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan kata lain, AG juga pelaku penganiayaan D, 17 tahun.
Menurut Hengki, tidak ada sebutan untuk dugaan anak terlibat kasus hukum. AG berpartisipasi dalam penyebab penganiayaan yang menjadi provokator. (*)