Partai Prima Tak Ingin Pemilu Ditunda

Sabtu 04-03-2023,05:57 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Tomy C. Gutomo

Tentu diiringi dengan kedok independensi kekuasaan kehakiman. Maka anasir-anasir jahat di lingkaran kekuasaan itu ingin memaksa para aktor politik dan demokrasi untuk menuruti kepentingan dan kegilaan. Yang bahkan selama ini telah dipertontonkan melalui rangkaian narasi penundaan Pemilu lewat ide perpanjangan masa jabatan presiden.

"Tiga periode kekuasaan presiden, ide perpanjangan masa jabatan kepala desa, hingga yang terakhir adalah kontroversi sistem Pemilu proporsional terbuka dan tertutup," terangnya. Semua itu diorkestrasi sedemikian rupa untuk menghadirkan ketidakpastian persiapan menuju Pemilu 2024 mendatang.  

Selain itu, vonis PN Jakarta Pusat tersebut menunjukkan rendahnya kualitas pemahaman Majelis Hakim terhadap konteks UU Nomor 7 tahun 2017 dan objek perkara yang ditanganinya. Sekaligus juga menguatkan dugaan indikasi terjadinya praktik autocratic legalism. Di mana kepentingan sempit dari elite-eliet kekuasaan telah masuk ke ranah yudisial.

Dugaan itu pun dikuatkan dengan amar putusan yang seolah majelis hakim tak paham wilayah yurisdiksi pengadilan perdata. Sebagaimana yang telah disinggung Mahfud MD.

"Tidak ada asap tanpa api," jelas Umam. Artinya, dalam konteks ini, Partai Prima tampaknya hanya sekadar “pion kecil”. Yakni dipersiapkan untuk melancarkan agenda besar penundaan Pemilu yang selama ini telah diorkestrasikan narasi dan pergerakannya. 

Pengamat Politik Indopol Verdy Firmantoro berpendapat serupa. Bahwa isu ini memang bagian dari dramaturgi politik jelang Pemilu. Keberpihakan partai politik akan diuji. Mana yang pro demokrasi dan mana yang tidak.

Selain itu, situasi tersebut juga membuka peluang bagi para aktor politik. "Karena nanti bisa dilihat siapa yang akan dimunculkan sebagai hero," jelasnya. (*)

 

 

Kategori :