JAKARTA, HARIAN DISWAY - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) rupanya resah. Ini menyangkut gugatannya terhadap KPU yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Isu yang berkembang, Partai Prima menggugat KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono pum membantahnya. Sebab, gugatan partainya sama sekali bukan tentang penundaan pemilu. Melainkan hanya mendorong penghentian proses tahapan Pemilu.
Partai Prima, kata Agus, meminta KPU memulai tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dari awal. Khusus untuk Partai Prima. Alasannya KPU terbukti keliru saat memverifikasi berkas pendaftaran Partai Prima.
Sehingga, Partai Prima dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada Desember 2022. “Jadi, ini bukan penundaan, tapi penghentian proses. Dihitung dari awal gitu. Kalau mau penundaan, frame-nya politik. Kami nggak masuk ke sana,” kata Agus saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
BACA JUGA:Kalah Gugatan dari Partai Prima, KPU Jelaskan Faktor Penundaan Pemilu
Partainya pun sudah berhitung. Bahwa pengulangan tahapan Pemilu dari awal membutuhkan waktu 2 tahun 4 bulan. Setidaknya terhitung sejak proses diterbitkannya PKPU.
Poin itu tertuang dalam tuntutan Partai Prima kepada KPU yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Dari PKPU nya, dari proses pendaftarannya, dari proses verifikasinya, kita menghitung sekitar 2 tahun 4 bulan,” katanya.
Agus menegaskan bahwa gugatan Partai Prima telah menjalani seluruh tahapan hukum. Bahkan sebelumnya sudah menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, gugatan itu gagal.
Maka gugatan dilanjutkan ke PN Jakarta. Itu sebagai hak politik. Namun, bukan dalam konteks sengketa Pemilu. "Tetapi hanya sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami yang mendirikan partai politik," tandasnya.
Agus sendiri merasa terkejut dengan hasil gugatan. Ia tak menyangka PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh poin tuntutan Partai Prima terhadap KPU. Hakim memutuskan Pemilu ditunda dan KPU harus mengulang tahapan dari awal.
Putusan PN Jakarta Pusat tersebut menuai banyak protes dari pakar hukum tata negara. Di antaranya Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD. Keduanya menganggap putusan itu tak bisa dieksekusi.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan tahapan Pemilu 2024 akan dilanjutkan. Sudah final. “Ini kan baru ada putusan yang belum tentu final, nanti akan ada proses,” ujar Ma'ruf usai meresmikan Pembukaan Musyawarah Nasional XI Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), di Istana Wakil Presiden, kemarin.
Saat ini, pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan tersebut. Juga sedang melakukan pengkajian terhadap hasil keputusan PN Jakarta Pusat tersebut. “Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan Pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya,” jelasnya.
Selain dari perspektif hukum, ada juga perspektif politik. Yakni mengarah pada isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode yang santer beberapa waktu belakangan. "Dangkalnya argumen dalam amar putusan tentang penundaan Pemilu hingga medio 2025 menegaskan bahwa ''operasi kekuasaan'' untuk menunda Pemilu terbukti masih terus berjalan," jelas Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam.
Modus operandinya, kata Umam, semakin jelas. Ketika perdebatan dan konfigurasi politik nasional tidak berpihak pada agenda kepentingan penundaan pemilu, maka cara paling mudah dan efektif adalah dengan memanfaatkan jalur penegakan hukum.