JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Selasa, 28 Maret 2023.
SE dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” terang Menaker. Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan itu harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” lanjut Ida dalam konferensi pers. Dia juga menjelaskan terkait kriteria penerima, jumlah, hingga perhitungan upah untuk THR Keagamaan. THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mencapai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. “Terkait besaran THR, dimungkinkan perusahaan bisa memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” tambahnya. Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh, didasarkan pada upah rata-rata 12bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. “Saya telah menugaskan para gubernur dan jajarannya untuk mengusahakan, supaya perusahaan-perusahaan yang ada bisa membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan dan bisa dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo,” kata Ida. Selama bulan Ramadan ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023. Layanan ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi SIAP KERJA maupun website resmi Kemnaker untuk mengkonsultasikan masalah THR dan membuat pengaduan. (Umaimah ‘Iffat)Aturan Lengkap THR 2023 di SE Menaker
Rabu 29-03-2023,11:07 WIB
Reporter : Umaimah 'Iffat
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Kamis 10-09-2026,08:00 WIB
Kemnaker Dorong Perlindungan Hak Pekerja di Tengah Perdagangan ASEAN
Selasa 30-06-2026,12:03 WIB
Kuota MagangHub Angkatan II Naik Jadi 150 Ribu Peserta, Kemenaker Perketat Seleksi
Jumat 27-03-2026,13:47 WIB
Negara Dinilai Lemah, 1.461 Kasus Pelanggaran THR 2026 Masih Menggantung
Jumat 27-03-2026,13:16 WIB
Kemnaker Terima 2.113 Aduan THR, Posko Tetap Siaga Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama
Senin 16-03-2026,11:20 WIB
Cara Lapor Perusahaan Tidak Bayar THR 2026, Langsung ke Posko Pengaduan Kemnaker Online
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,06:49 WIB
Rating Pemain AC Milan Usai Takluk 0-2 dari Benfica: Goncalo Ramos Mengecewakan
Kamis 17-09-2026,06:04 WIB
Rating Pemain Barcelona yang Bantai Racing Santander 7-2, Depan Ngeri!
Rabu 16-09-2026,21:19 WIB
AC Milan vs Benfica: 5 Duel Kunci yang Bisa Menentukan Jalannya Laga
Kamis 17-09-2026,04:55 WIB
Man Utd vs Brighton 2-3, Setan Merah Out dari Carabao Cup!
Kamis 17-09-2026,05:06 WIB
Rating Pemain Man United yang Disingkirkan Brighton dari Carabao Cup, Belakang Kocar-Kacir
Terkini
Kamis 17-09-2026,18:42 WIB
Dolar AS Menguat dan The Fed Naikkan Suku Bunga, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.753
Kamis 17-09-2026,18:28 WIB
GTA 5 Hapus Lagu Populer Moloko The Time Is Now dari Game
Kamis 17-09-2026,18:27 WIB
Dolar AS Menguat dan The Fed Naikkan Suku Bunga, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.753
Kamis 17-09-2026,18:24 WIB
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN dan Ruangan Dirjen LNPE
Kamis 17-09-2026,17:56 WIB