JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Selasa, 28 Maret 2023.
SE dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” terang Menaker. Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan itu harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” lanjut Ida dalam konferensi pers. Dia juga menjelaskan terkait kriteria penerima, jumlah, hingga perhitungan upah untuk THR Keagamaan. THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mencapai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. “Terkait besaran THR, dimungkinkan perusahaan bisa memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” tambahnya. Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh, didasarkan pada upah rata-rata 12bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. “Saya telah menugaskan para gubernur dan jajarannya untuk mengusahakan, supaya perusahaan-perusahaan yang ada bisa membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan dan bisa dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo,” kata Ida. Selama bulan Ramadan ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023. Layanan ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi SIAP KERJA maupun website resmi Kemnaker untuk mengkonsultasikan masalah THR dan membuat pengaduan. (Umaimah ‘Iffat)Aturan Lengkap THR 2023 di SE Menaker
Rabu 29-03-2023,11:07 WIB
Reporter : Umaimah 'Iffat
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 27-03-2026,13:47 WIB
Negara Dinilai Lemah, 1.461 Kasus Pelanggaran THR 2026 Masih Menggantung
Jumat 27-03-2026,13:16 WIB
Kemnaker Terima 2.113 Aduan THR, Posko Tetap Siaga Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama
Senin 16-03-2026,11:20 WIB
Cara Lapor Perusahaan Tidak Bayar THR 2026, Langsung ke Posko Pengaduan Kemnaker Online
Rabu 11-03-2026,14:51 WIB
Perusahaan Mulai Cairkan THR Maret 2026, Ini Batas Waktu dan Cara Lapor Jika Telat
Selasa 10-02-2026,11:10 WIB
Begini Cara Daftar BSU Februari 2026 Buat yang Belum Dapat!
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,14:37 WIB
Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Munchen: Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Selasa 07-04-2026,13:36 WIB
Prediksi Skor Sporting CP vs Arsenal, Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Rabu 08-04-2026,04:24 WIB
Rating Pemain Real Madrid yang Keok Lawan Bayern 1-2, Lini Belakang Hancur
Rabu 08-04-2026,04:42 WIB
Rating Pemain Bayern Munchen yang Bungkam Real Madrid 2-1, Manuel Neuer MVP!
Selasa 07-04-2026,13:04 WIB
Seskab Teddy Buka Suara soal Ajakan Saiful Mujiani Gulingkan Prabowo
Terkini
Rabu 08-04-2026,12:00 WIB
Cara Membuat Pupuk Organik Cair dari Limbah Dapur, Solusi Murah untuk Tanaman Hias Subur
Rabu 08-04-2026,11:30 WIB
Kemenkeu Resmi Ambil Alih Kereta Cepat Whoosh, Siapkan Skema Penyelesaian Utang
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro, Begini Tanggapan Yusril
Rabu 08-04-2026,11:00 WIB
Bahaya Campur Pertalite dan Pertamax di Motor Injeksi dan Efeknya ke Mesin
Rabu 08-04-2026,10:45 WIB