JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Selasa, 28 Maret 2023.
SE dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” terang Menaker. Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan itu harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” lanjut Ida dalam konferensi pers. Dia juga menjelaskan terkait kriteria penerima, jumlah, hingga perhitungan upah untuk THR Keagamaan. THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mencapai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. “Terkait besaran THR, dimungkinkan perusahaan bisa memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” tambahnya. Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh, didasarkan pada upah rata-rata 12bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. “Saya telah menugaskan para gubernur dan jajarannya untuk mengusahakan, supaya perusahaan-perusahaan yang ada bisa membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan dan bisa dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo,” kata Ida. Selama bulan Ramadan ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023. Layanan ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi SIAP KERJA maupun website resmi Kemnaker untuk mengkonsultasikan masalah THR dan membuat pengaduan. (Umaimah ‘Iffat)Aturan Lengkap THR 2023 di SE Menaker
Rabu 29-03-2023,11:07 WIB
Reporter : Umaimah 'Iffat
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 21-11-2025,12:49 WIB
UMP 2026 Berpotensi Naik, Kemnaker Finalisasi Formula Penghitungan Baru
Selasa 11-11-2025,19:55 WIB
Pengumuman Kemnaker Soal Jadwal dan Status Terbaru BSU 2025: Tak Ada Lagi di Akhir Tahun
Selasa 11-11-2025,10:28 WIB
BSU Rp600 Ribu Cair November 2025, Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima
Jumat 07-11-2025,10:37 WIB
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Magang Nasional Jilid 2 dengan Gaji UMR, Cek di Sini!
Kamis 06-11-2025,14:37 WIB
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Siap Dimulai, Tapi Peserta Wajib Registrasi Ulang
Terpopuler
Kamis 27-11-2025,22:02 WIB
6 Direksi PT Pelindo dan APBS Jadi Tersangka Korupsi Kolam Tanjung Perak
Kamis 27-11-2025,21:04 WIB
Sjafrie Sjamsoeddin sang Pemberani
Jumat 28-11-2025,10:45 WIB
Usulan MBG Diganti Uang Tunai, Pemerintah Beri Penjelasan Begini
Kamis 27-11-2025,22:22 WIB
Kejagung Periksa Mantan Kepala Kantor Pajak Terkait Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak 2016–2020
Jumat 28-11-2025,12:45 WIB
Banjir di Aceh, Akses Terputus dan Ribuan KK Terdampak, BNPB Kerahkan Helikopter
Terkini
Jumat 28-11-2025,19:37 WIB
BNPB Gelar OMC Serentak di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Siklon Tropis Senyar Bisa Bangkit Lagi
Jumat 28-11-2025,19:22 WIB
Inara Rusli Laporkan Penyebar Rekaman CCTV Rumahnya Tanpa Izin
Jumat 28-11-2025,18:59 WIB
Usai Terima Keppres Rehabilitasi, KPK Jelaskan Tahapan Pembebasan Ira Puspadewi
Jumat 28-11-2025,18:54 WIB
Anugerahkan UMKM & Tourism Award 2025 dalam Rakernas, IMA Merespons Pertumbuhan Ekraf
Jumat 28-11-2025,18:40 WIB