JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Selasa, 28 Maret 2023.
SE dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” terang Menaker. Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan itu harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” lanjut Ida dalam konferensi pers. Dia juga menjelaskan terkait kriteria penerima, jumlah, hingga perhitungan upah untuk THR Keagamaan. THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mencapai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. “Terkait besaran THR, dimungkinkan perusahaan bisa memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” tambahnya. Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh, didasarkan pada upah rata-rata 12bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. “Saya telah menugaskan para gubernur dan jajarannya untuk mengusahakan, supaya perusahaan-perusahaan yang ada bisa membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan dan bisa dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo,” kata Ida. Selama bulan Ramadan ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023. Layanan ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi SIAP KERJA maupun website resmi Kemnaker untuk mengkonsultasikan masalah THR dan membuat pengaduan. (Umaimah ‘Iffat)Aturan Lengkap THR 2023 di SE Menaker
Rabu 29-03-2023,11:07 WIB
Reporter : Umaimah 'Iffat
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Selasa 10-02-2026,11:10 WIB
Begini Cara Daftar BSU Februari 2026 Buat yang Belum Dapat!
Sabtu 07-02-2026,13:08 WIB
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar
Kamis 22-01-2026,12:43 WIB
Izin 28 Perusahaan Dicabut Imbas Banjir Sumatra, KLH Serahkan Nasib Karyawan ke Kemnaker
Jumat 21-11-2025,12:49 WIB
UMP 2026 Berpotensi Naik, Kemnaker Finalisasi Formula Penghitungan Baru
Selasa 11-11-2025,19:55 WIB
Pengumuman Kemnaker Soal Jadwal dan Status Terbaru BSU 2025: Tak Ada Lagi di Akhir Tahun
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,14:17 WIB
Prediksi Skor PSG vs AS Monaco: Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Selasa 24-02-2026,19:30 WIB
Preview Persebaya vs PSM Makassar, Menanti Kebangkitan Bajol Ijo
Selasa 24-02-2026,22:10 WIB
Juventus Incar Alisson Becker dari Liverpool, Siap Gantikan Di Gregorio?
Selasa 24-02-2026,23:24 WIB
Remaja Bercinta di Malang Berubah Jadi Pembunuhan: Kencan, Langsung Touring
Selasa 24-02-2026,18:35 WIB
Kim Seon Ho Fan Meeting di Jakarta Lagi, Seonhohada Sesalkan Pemilihan Venue
Terkini
Rabu 25-02-2026,17:48 WIB
Warga Gunung Anyar Tambak Keluhkan Banjir, Komisi C DPRD Surabaya Dorong Kajian Drainase
Rabu 25-02-2026,17:35 WIB
Sidang Putusan Kasus Bensin di Demo Polda Jatim Ditunda, Dua Terdakwa Dituntut 6 Bulan Bui
Rabu 25-02-2026,15:49 WIB
Pria di Surabaya Aniaya Ibu Kandung karena Uang
Rabu 25-02-2026,15:22 WIB
Gibbs-White Masuk Radar Man United, Siap Gantikan Bruno Fernandes?
Rabu 25-02-2026,15:04 WIB