JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Selasa, 28 Maret 2023.
SE dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” terang Menaker. Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan itu harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” lanjut Ida dalam konferensi pers. Dia juga menjelaskan terkait kriteria penerima, jumlah, hingga perhitungan upah untuk THR Keagamaan. THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mencapai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. “Terkait besaran THR, dimungkinkan perusahaan bisa memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” tambahnya. Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh, didasarkan pada upah rata-rata 12bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. “Saya telah menugaskan para gubernur dan jajarannya untuk mengusahakan, supaya perusahaan-perusahaan yang ada bisa membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan dan bisa dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo,” kata Ida. Selama bulan Ramadan ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023. Layanan ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi SIAP KERJA maupun website resmi Kemnaker untuk mengkonsultasikan masalah THR dan membuat pengaduan. (Umaimah ‘Iffat)Aturan Lengkap THR 2023 di SE Menaker
Rabu 29-03-2023,11:07 WIB
Reporter : Umaimah 'Iffat
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 07-11-2025,10:37 WIB
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Magang Nasional Jilid 2 dengan Gaji UMR, Cek di Sini!
Kamis 06-11-2025,14:37 WIB
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Siap Dimulai, Tapi Peserta Wajib Registrasi Ulang
Kamis 06-11-2025,12:25 WIB
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Magang Nasional Batch 2, Ini Syarat dan Jadwalnya
Rabu 05-11-2025,11:25 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Berikut Syarat Penerima dan Cara Cek Statusnya!
Selasa 04-11-2025,14:53 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair November 2025, Ini Syarat Terbarunya!
Terpopuler
Kamis 06-11-2025,14:31 WIB
8 Pemeran Film Horor Sosok Ketiga: Lintrik, dari Adinda Thomas hingga Atiqah Hasiholan
Kamis 06-11-2025,18:33 WIB
Sinopsis Drakor Dear X, Kim Yoo Jung Tampilkan Sisi Gelap Dunia Hiburan
Kamis 06-11-2025,19:00 WIB
5 Pemeran Drakor Dear X, Kim Yoo Jung dan Kim Young Dae Terlibat Hubungan Manipulatif
Kamis 06-11-2025,12:19 WIB
5 Pemeran Film Pangku, Claresta Taufan dan Fedi Nuril Jadi Pasangan Kekasih Penuh Dilema
Kamis 06-11-2025,22:56 WIB
Nawat Itsaragrisil Minta Maaf atas Kontroversi Walk Out Miss Universe 2025
Terkini
Jumat 07-11-2025,11:51 WIB
Utang Kereta Cepat Whoosh, Danantara Siapkan Skema PSO untuk Pelunasan
Jumat 07-11-2025,11:13 WIB
Imbas Dana Transfer Pusat Dipangkas, Pemkot Pasuruan Potong Tukin ASN 20 Persen
Jumat 07-11-2025,11:09 WIB
Pertempuran Sengit di Pokrovsk: Rusia Klaim Kuasai Wilayah, Ukraina Bantah Terkepung
Jumat 07-11-2025,11:01 WIB
Pemkab Pasuruan Terima Aset Rampasan Negara Rp1,3 Miliar dari KPK
Jumat 07-11-2025,11:00 WIB