JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Selasa, 28 Maret 2023.
SE dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” terang Menaker. Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan itu harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” lanjut Ida dalam konferensi pers. Dia juga menjelaskan terkait kriteria penerima, jumlah, hingga perhitungan upah untuk THR Keagamaan. THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mencapai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. “Terkait besaran THR, dimungkinkan perusahaan bisa memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” tambahnya. Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh, didasarkan pada upah rata-rata 12bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. “Saya telah menugaskan para gubernur dan jajarannya untuk mengusahakan, supaya perusahaan-perusahaan yang ada bisa membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan dan bisa dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo,” kata Ida. Selama bulan Ramadan ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023. Layanan ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi SIAP KERJA maupun website resmi Kemnaker untuk mengkonsultasikan masalah THR dan membuat pengaduan. (Umaimah ‘Iffat)Aturan Lengkap THR 2023 di SE Menaker
Rabu 29-03-2023,11:07 WIB
Reporter : Umaimah 'Iffat
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Selasa 18-02-2025,13:15 WIB
Menaker Janji Finalisasi THR untuk Driver Ojol
Kamis 26-09-2024,08:49 WIB
Aturan Kemasan Rokok Polos Picu Ancaman PHK, Kemnaker Berupaya Carikan Solusi
Jumat 12-07-2024,18:32 WIB
Kemnaker: Pentingnya Menjadi Peserta JHT
Sabtu 01-06-2024,19:32 WIB
Kemnaker Tepis Tapera Memberatkan: Ini Bukan Potongan Gaji, Tapi Tabungan
Rabu 20-03-2024,22:20 WIB
Tak Boleh Telat Berikan THR, Perusahaan Bakal Tanggung Denda 5 Persen Jika Melanggar
Terpopuler
Sabtu 22-02-2025,06:30 WIB
Lirik dan Terjemahan ExtraL Milik Jennie ft. Doechii: Perayaan Keberanian Perempuan
Sabtu 22-02-2025,06:04 WIB
Rating Pemain Persebaya Pasca Diganyang Dewa United 2-0, Semuanya Jeblok!
Sabtu 22-02-2025,12:00 WIB
Lirik dan Terjemahan LV Bag Milik Don Toliver ft J-Hope BTS: Sebuah Soundtrack tentang Kemewahan
Sabtu 22-02-2025,09:30 WIB
4 Fakta Buried Hearts: Drakor Baru Park Hyung Sik yang Penuh Intrik dan Balas Dendam
Sabtu 22-02-2025,16:00 WIB
Preview Everton vs Man Utd: Ujian Setan Merah untuk Akhiri Tren Negatif
Terkini
Minggu 23-02-2025,06:00 WIB
23 Februari Ada Peringatan Hari Perdamaian dan Pemahaman Sedunia, Apa Itu?
Minggu 23-02-2025,05:55 WIB
Hari Internasional Menentang Perundungan pada 23 Februari, Simak Cara Menghadapi Bullying sebelum Terlambat!
Minggu 23-02-2025,05:27 WIB
Valencia vs Atletico Madrid 0-3: Julian Alvarez Bawa Atelti Berpesta di Mestalla
Minggu 23-02-2025,04:35 WIB
Arsenal vs West Ham 0-1: The Hammers Putus Rekor 15 Kali Unbeaten The Gunners!
Minggu 23-02-2025,00:22 WIB