JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Selasa, 28 Maret 2023.
SE dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” terang Menaker. Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan itu harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” lanjut Ida dalam konferensi pers. Dia juga menjelaskan terkait kriteria penerima, jumlah, hingga perhitungan upah untuk THR Keagamaan. THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mencapai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. “Terkait besaran THR, dimungkinkan perusahaan bisa memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” tambahnya. Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh, didasarkan pada upah rata-rata 12bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. “Saya telah menugaskan para gubernur dan jajarannya untuk mengusahakan, supaya perusahaan-perusahaan yang ada bisa membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan dan bisa dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo,” kata Ida. Selama bulan Ramadan ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023. Layanan ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi SIAP KERJA maupun website resmi Kemnaker untuk mengkonsultasikan masalah THR dan membuat pengaduan. (Umaimah ‘Iffat)Aturan Lengkap THR 2023 di SE Menaker
Rabu 29-03-2023,11:07 WIB
Reporter : Umaimah 'Iffat
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 28-03-2025,12:34 WIB
Driver Ojol Terima BHR Hanya Rp 50 Ribu, Menaker Siap Mediasi dengan Aplikator
Jumat 28-03-2025,10:22 WIB
1.725 Pengaduan THR dalam 4 Hari, Perusahaan Terancam Denda dan Pencabutan Izin
Sabtu 01-03-2025,10:32 WIB
THR untuk Ojol? Kemnaker Godok Skema, Nasib Driver di Tangan Aplikator!
Jumat 28-02-2025,17:19 WIB
Ketua Komisi VII DPR Desak Pemerintah Cegah PHK Massal Sritex
Jumat 28-02-2025,15:01 WIB
10.669 Karyawan Terkena PHK Imbas Ditutupnya PT Sritex, Disperinaker Sukoharjo Siapkan 8.000 Lowongan Baru
Terpopuler
Rabu 02-04-2025,19:34 WIB
Statistik Playmaker Persebaya Francisco Rivera di Liga 1, Makin Garang di Putaran Kedua!
Rabu 02-04-2025,17:20 WIB
Live Streaming Atletico Madrid vs Barcelona di Copa del Rey 3 Maret, Kick-off 02.30 WIB
Rabu 02-04-2025,12:03 WIB
Juventus Ngebet Datangkan Sandro Tonali, Bianconeri Mau Barter dengan Douglas Luiz!
Rabu 02-04-2025,21:42 WIB
PSM Makassar vs Cong An Ha Noi 1-0: Yuran Fernandes Pahlawan Juku Eja
Rabu 02-04-2025,20:18 WIB
Juventus Nyaris Dapatkan Jasa Luis Suarez, Batal Gara-gara Enggak Bisa Bahasa Italia!
Terkini
Kamis 03-04-2025,10:52 WIB
Trump Umumkan Kebijakan Tarif Baru, Tiongkok Kena 34 Persen, Uni Eropa 20 Persen
Kamis 03-04-2025,09:15 WIB
Urai Kepadatan Arus Balik, Jalan Tol Fungsional Japek II Selatan Mulai dibuka Rabu Malam
Kamis 03-04-2025,07:43 WIB
Rating Pemain Barcelona Usai Menundukkan Atletico Madrid, Siapa Bintangnya?
Kamis 03-04-2025,07:01 WIB