JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Selasa, 28 Maret 2023.
SE dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” terang Menaker. Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan itu harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” lanjut Ida dalam konferensi pers. Dia juga menjelaskan terkait kriteria penerima, jumlah, hingga perhitungan upah untuk THR Keagamaan. THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mencapai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. “Terkait besaran THR, dimungkinkan perusahaan bisa memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” tambahnya. Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh, didasarkan pada upah rata-rata 12bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. “Saya telah menugaskan para gubernur dan jajarannya untuk mengusahakan, supaya perusahaan-perusahaan yang ada bisa membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan dan bisa dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo,” kata Ida. Selama bulan Ramadan ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023. Layanan ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi SIAP KERJA maupun website resmi Kemnaker untuk mengkonsultasikan masalah THR dan membuat pengaduan. (Umaimah ‘Iffat)Aturan Lengkap THR 2023 di SE Menaker
Rabu 29-03-2023,11:07 WIB
Reporter : Umaimah 'Iffat
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Selasa 30-06-2026,12:03 WIB
Kuota MagangHub Angkatan II Naik Jadi 150 Ribu Peserta, Kemenaker Perketat Seleksi
Jumat 27-03-2026,13:47 WIB
Negara Dinilai Lemah, 1.461 Kasus Pelanggaran THR 2026 Masih Menggantung
Jumat 27-03-2026,13:16 WIB
Kemnaker Terima 2.113 Aduan THR, Posko Tetap Siaga Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama
Senin 16-03-2026,11:20 WIB
Cara Lapor Perusahaan Tidak Bayar THR 2026, Langsung ke Posko Pengaduan Kemnaker Online
Rabu 11-03-2026,14:51 WIB
Perusahaan Mulai Cairkan THR Maret 2026, Ini Batas Waktu dan Cara Lapor Jika Telat
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,12:48 WIB
Inter Milan Terdepan Dapatkan Cristian Romero, Barcelona Mulai Tertinggal
Jumat 24-07-2026,14:50 WIB
Bocoran One Piece Chapter 1189: Luffy Sekarat Ditusuk Imu dan Kedatangan Anak Buah Gold D Roger
Jumat 24-07-2026,22:27 WIB
Indonesia di Piala Dunia, Cuma Mimpi?: Refleksi Piala Dunia FIFA 2026
Jumat 24-07-2026,15:18 WIB
Arsenal Makin Serius Kejar Bruno Guimaraes, Siapkan Rp1,6 Triliun
Jumat 24-07-2026,21:13 WIB
Pep Guardiola Tolak Tawaran Latih Timnas Italia, Andrea Pirlo Kini Jadi Kandidat Terdepan
Terkini
Sabtu 25-07-2026,11:48 WIB
Ini 7 Perlengkapan Wajib untuk Merawat Gigi Sehari-hari di Rumah
Sabtu 25-07-2026,11:00 WIB
Andrea Pirlo Segera Diumumkan Sebagai Pelatih Timnas Italia, Kontrak Hingga 2030
Sabtu 25-07-2026,10:39 WIB
Infeksi Sinus, Jon Bon Jovi Tangguhkan Konser di Madison Square Garden
Sabtu 25-07-2026,10:33 WIB
Monitoring dan Evaluasi RKI PRN EQUITY di ITB 23 Juli 2026 (2-Habis): Akuntabilitas RKI PRN EQUITY
Sabtu 25-07-2026,10:00 WIB