JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Selasa, 28 Maret 2023.
SE dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” terang Menaker. Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan itu harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” lanjut Ida dalam konferensi pers. Dia juga menjelaskan terkait kriteria penerima, jumlah, hingga perhitungan upah untuk THR Keagamaan. THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mencapai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. “Terkait besaran THR, dimungkinkan perusahaan bisa memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” tambahnya. Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh, didasarkan pada upah rata-rata 12bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. “Saya telah menugaskan para gubernur dan jajarannya untuk mengusahakan, supaya perusahaan-perusahaan yang ada bisa membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan dan bisa dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo,” kata Ida. Selama bulan Ramadan ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023. Layanan ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi SIAP KERJA maupun website resmi Kemnaker untuk mengkonsultasikan masalah THR dan membuat pengaduan. (Umaimah ‘Iffat)Aturan Lengkap THR 2023 di SE Menaker
Rabu 29-03-2023,11:07 WIB
Reporter : Umaimah 'Iffat
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 28-03-2025,12:34 WIB
Driver Ojol Terima BHR Hanya Rp 50 Ribu, Menaker Siap Mediasi dengan Aplikator
Jumat 28-03-2025,10:22 WIB
1.725 Pengaduan THR dalam 4 Hari, Perusahaan Terancam Denda dan Pencabutan Izin
Sabtu 01-03-2025,10:32 WIB
THR untuk Ojol? Kemnaker Godok Skema, Nasib Driver di Tangan Aplikator!
Jumat 28-02-2025,17:19 WIB
Ketua Komisi VII DPR Desak Pemerintah Cegah PHK Massal Sritex
Jumat 28-02-2025,15:01 WIB
10.669 Karyawan Terkena PHK Imbas Ditutupnya PT Sritex, Disperinaker Sukoharjo Siapkan 8.000 Lowongan Baru
Terpopuler
Minggu 11-05-2025,07:33 WIB
Rating Pemain Atletico Madrid Pasca Sikat Real Sociedad 4-0, Sorloth 10/10!
Minggu 11-05-2025,12:30 WIB
Prediksi Skor Barcelona vs Real Madrid di LaLiga, Blaugrana Menang Lagi?
Minggu 11-05-2025,07:00 WIB
Prediksi Skor Persebaya vs Semen Padang, Pembuktian Evaluasi Paul Munster!
Minggu 11-05-2025,08:36 WIB
Happy Sion Day! Simak 5 Fakta Menarik Leader NCT WISH yang Berulang Tahun ke-23
Minggu 11-05-2025,14:37 WIB
Preview Barcelona vs Real Madrid, Hansi Flick Tak Ingin Dominasi Blaugrana Putus
Terkini
Senin 12-05-2025,03:25 WIB
Rating Pemain Barcelona yang Hajar Real Madrid 4-3, Raphinha dan Yamal Top!
Senin 12-05-2025,01:11 WIB
Barcelona vs Real Madrid 4-3 di LaLiga, Hattrick Mbappe Gagal Selamatkan Los Blancos
Minggu 11-05-2025,22:50 WIB
MU Tumbang 0-2 dari West Ham, Pecahkan Rekor Kekalahan ke-17 di Liga Inggris
Minggu 11-05-2025,22:08 WIB
Kecelakaan Kapal Wisata di Bengkulu, 7 Wisatawan Tewas
Minggu 11-05-2025,21:58 WIB