JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Selasa, 28 Maret 2023.
SE dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” terang Menaker. Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan itu harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” lanjut Ida dalam konferensi pers. Dia juga menjelaskan terkait kriteria penerima, jumlah, hingga perhitungan upah untuk THR Keagamaan. THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mencapai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. “Terkait besaran THR, dimungkinkan perusahaan bisa memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” tambahnya. Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh, didasarkan pada upah rata-rata 12bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. “Saya telah menugaskan para gubernur dan jajarannya untuk mengusahakan, supaya perusahaan-perusahaan yang ada bisa membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan dan bisa dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo,” kata Ida. Selama bulan Ramadan ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023. Layanan ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi SIAP KERJA maupun website resmi Kemnaker untuk mengkonsultasikan masalah THR dan membuat pengaduan. (Umaimah ‘Iffat)Aturan Lengkap THR 2023 di SE Menaker
Rabu 29-03-2023,11:07 WIB
Reporter : Umaimah 'Iffat
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Selasa 06-10-2026,10:17 WIB
Cara Cek Status Penerima BSU 2026, Total Bantuan Rp900 Ribu!
Senin 28-09-2026,18:54 WIB
Pemkot Surabaya Siapkan Perwali Khusus untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Kamis 10-09-2026,08:00 WIB
Kemnaker Dorong Perlindungan Hak Pekerja di Tengah Perdagangan ASEAN
Selasa 30-06-2026,12:03 WIB
Kuota MagangHub Angkatan II Naik Jadi 150 Ribu Peserta, Kemenaker Perketat Seleksi
Jumat 27-03-2026,13:47 WIB
Negara Dinilai Lemah, 1.461 Kasus Pelanggaran THR 2026 Masih Menggantung
Terpopuler
Minggu 11-10-2026,18:46 WIB
Prediksi Skor Cagliari vs Juventus: Bianconeri Waspadai Kejutan Tuan Rumah
Minggu 11-10-2026,07:56 WIB
Rating Pemain Inter Milan Usai Kalahkan Parma 3-0: Calhanoglu dan Thuram Tertinggi
Minggu 11-10-2026,18:47 WIB
Prediksi Sassuolo vs AC Milan: Ujian Konsistensi Pasukan Ruben Amorim di MAPEI Stadium
Minggu 11-10-2026,07:05 WIB
Rating Pemain Chelsea yang Tebas Bournemouth 5-1: Henderson dan Joao Pedro Tertinggi
Minggu 11-10-2026,14:38 WIB
Inter Milan Menang atas Parma, Djed Spence Curi Perhatian di Laga Debut
Terkini
Senin 12-10-2026,04:08 WIB
Juventus Ditahan Cagliari 1-1, Gol Perdana Kolo Muani Jadi Penyelamat
Minggu 11-10-2026,23:31 WIB
Rating Pemain AS Roma Usai Ditahan Como 0-0: Gollini Jadi Penyelamat, Malen Mengecewakan
Minggu 11-10-2026,23:24 WIB
Menjaga Akar, Menuju Masa Depan: Jejak Santri dari Resolusi Jihad hingga Transformasi Digital
Minggu 11-10-2026,22:01 WIB
Mungkinkah Rocky Gerung Jadi Devil’s Advocate Istana?
Minggu 11-10-2026,21:48 WIB