JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Selasa, 28 Maret 2023.
SE dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” terang Menaker. Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan itu harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” lanjut Ida dalam konferensi pers. Dia juga menjelaskan terkait kriteria penerima, jumlah, hingga perhitungan upah untuk THR Keagamaan. THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mencapai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. “Terkait besaran THR, dimungkinkan perusahaan bisa memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” tambahnya. Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh, didasarkan pada upah rata-rata 12bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. “Saya telah menugaskan para gubernur dan jajarannya untuk mengusahakan, supaya perusahaan-perusahaan yang ada bisa membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan dan bisa dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo,” kata Ida. Selama bulan Ramadan ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023. Layanan ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi SIAP KERJA maupun website resmi Kemnaker untuk mengkonsultasikan masalah THR dan membuat pengaduan. (Umaimah ‘Iffat)Aturan Lengkap THR 2023 di SE Menaker
Rabu 29-03-2023,11:07 WIB
Reporter : Umaimah 'Iffat
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 28-03-2025,12:34 WIB
Driver Ojol Terima BHR Hanya Rp 50 Ribu, Menaker Siap Mediasi dengan Aplikator
Jumat 28-03-2025,10:22 WIB
1.725 Pengaduan THR dalam 4 Hari, Perusahaan Terancam Denda dan Pencabutan Izin
Sabtu 01-03-2025,10:32 WIB
THR untuk Ojol? Kemnaker Godok Skema, Nasib Driver di Tangan Aplikator!
Jumat 28-02-2025,17:19 WIB
Ketua Komisi VII DPR Desak Pemerintah Cegah PHK Massal Sritex
Jumat 28-02-2025,15:01 WIB
10.669 Karyawan Terkena PHK Imbas Ditutupnya PT Sritex, Disperinaker Sukoharjo Siapkan 8.000 Lowongan Baru
Terpopuler
Kamis 05-06-2025,11:00 WIB
Profil 6 Pemeran Film Gowok: Kamasutra Jawa, Reza Rahadian Lagi, Reza Rahadian Lagi!
Kamis 05-06-2025,06:40 WIB
Rating Pemain Portugal yang Singkirkan Jerman dari UEFA Nations League, Terbaik Bukan Cristiano
Kamis 05-06-2025,07:03 WIB
Cristiano Ronaldo Patahkan Kutukan Jerman, Membidik Gol ke-1000!
Kamis 05-06-2025,15:33 WIB
Jadwal dan Prediksi Timnas Indonesia vs Tiongkok, Emil Audero Debut!
Kamis 05-06-2025,14:26 WIB
Napoli Juara Serie A 2024/25, De Laurentiis Puji Conte dan Peringatkan Krisis Sepak Bola Dunia
Terkini
Kamis 05-06-2025,22:51 WIB
Lima Harapan Indonesia Lolos ke Perempat Final Indonesia Open 2025, Ada Adnan/Indah dan Fajar/Rian
Kamis 05-06-2025,22:49 WIB
Timnas Indonesia vs China 1-0, Ole Romeny Bikin Asa ke Piala Dunia Tetap Terbuka
Kamis 05-06-2025,22:27 WIB
4 Sumber Daya Energi Terbarukan di Indonesia
Kamis 05-06-2025,22:12 WIB
6 Tantangan Lingkungan Hidup terhadap Perubahan Iklim Global
Kamis 05-06-2025,21:00 WIB