JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Selasa, 28 Maret 2023.
SE dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” terang Menaker. Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan itu harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” lanjut Ida dalam konferensi pers. Dia juga menjelaskan terkait kriteria penerima, jumlah, hingga perhitungan upah untuk THR Keagamaan. THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mencapai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. “Terkait besaran THR, dimungkinkan perusahaan bisa memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” tambahnya. Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh, didasarkan pada upah rata-rata 12bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. “Saya telah menugaskan para gubernur dan jajarannya untuk mengusahakan, supaya perusahaan-perusahaan yang ada bisa membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan dan bisa dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo,” kata Ida. Selama bulan Ramadan ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023. Layanan ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi SIAP KERJA maupun website resmi Kemnaker untuk mengkonsultasikan masalah THR dan membuat pengaduan. (Umaimah ‘Iffat)Aturan Lengkap THR 2023 di SE Menaker
Rabu 29-03-2023,11:07 WIB
Reporter : Umaimah 'Iffat
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Senin 16-03-2026,11:20 WIB
Cara Lapor Perusahaan Tidak Bayar THR 2026, Langsung ke Posko Pengaduan Kemnaker Online
Rabu 11-03-2026,14:51 WIB
Perusahaan Mulai Cairkan THR Maret 2026, Ini Batas Waktu dan Cara Lapor Jika Telat
Selasa 10-02-2026,11:10 WIB
Begini Cara Daftar BSU Februari 2026 Buat yang Belum Dapat!
Sabtu 07-02-2026,13:08 WIB
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar
Kamis 22-01-2026,12:43 WIB
Izin 28 Perusahaan Dicabut Imbas Banjir Sumatra, KLH Serahkan Nasib Karyawan ke Kemnaker
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,12:33 WIB
Prediksi Skor Liverpool vs Galatasaray: Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Rabu 18-03-2026,10:56 WIB
20 Link CCTV Tol Real Time 2026, Cek Kondisi Cipali hingga Trans Jawa Sebelum Mudik
Rabu 18-03-2026,13:44 WIB
Prediksi Skor Barcelona vs Newcastle: Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Rabu 18-03-2026,20:59 WIB
Prediksi Skor Bayern Munchen vs Atalanta: Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Rabu 18-03-2026,12:55 WIB
Update Ganjil Genap Tol Trans Jawa 18 Maret 2026: Jadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran
Terkini
Kamis 19-03-2026,09:00 WIB
Ajarkan Toleransi, Siswa SD Santa Maria Surabaya Bagikan Bingkisan Idulfitri di Kawasan Sekitar Sekolah
Kamis 19-03-2026,08:28 WIB
Barcelona Lolos ke Perempat Final, Cedera Joan Garcia Jadi Alarm Bahaya
Kamis 19-03-2026,07:53 WIB
Bayern Munchen vs Atalanta 4-1 (Agg 10-2), Die Roten Jumpa Real Madrid di 8 Besar
Kamis 19-03-2026,07:39 WIB
Newcastle Dibantai Barcelona 2-7, Eddie Howe Enggak Nyangka
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB