SURABAYA, HARIAN DISWAY - Atribut partai buruh menghiasi aksi peringatan hari buruh atau May Day 2023 di depan Kantor Gubernur Jatim Senin, 1 Mei 2023.
Atribut tersebut mulai bendera sampai pada baju, semua berwarna orange. Bahkan, beberapa wanita menggunakan caping sambil membawakan poster berbagai macam gambar.
Beberapa orang perempuan memakai kaos bertuliskan partai buruh. Mereka juga membawa poster yang memuat foto Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal dengan tulisan: Said Iqbal Capres 2024, Rekomendasi Exco Jatim. Di belakang perempuan itu, juga ada foto Mahfud MD dengan tulisan: Dukung Mahfud MD sikat koruptor.
--
BACA JUGA:Cuaca Makin Panas, Ini 8 Tip Untuk Jaga Kondisi Agar Tetap Fit
Padahal, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Jatim sudah memberi peringatan dalam surat nomor 085/HK.05.01/K.JI/04/2023. Surat itu diterbitkan 30 April 2023.
Ketua Bawaslu Jatim A. Warits mengatakan, jika surat imbau itu untuk seluruh partai yang berkontestasi dalam Pemilu 2024. Agar mereka selalu menaati aturan. "Dalam imbauan itu sudah jelas. Intinya partai politik dihimbau agar mentaati peraturan perundangan," kata Warits pada Harian Disway, Senin, 1 Mei 2023.
Warits mengungkapkan, saat ini tim Bawaslu Jatim sudah diturunkan untuk melakukan penilaian terhadap aksi kaum buruh yang juga membawa atribut partai buruh tersebut.
BACA JUGA:AI Bikin Ariana Grande Bisa Nyanyi 'Rungkad', Jungkook BTS Bawakan 'Janji Setia'
BACA JUGA:May Day, 20 Ribu Buruh Bergerak ke Kantor Gubernur Jatim
Para buruh membawa poster tuntutan penghapusan presidential thresold-Foto: Michael Fredy Yacob/Harian Disway-
"Nanti, ketika kita mereka dinilai telah menyalahi aturan, pastinya mereka akan kena sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Exco Partai Buruh Surabaya, Nuruddin Hidayat mengaku sudah mendapatkan surat imbauan dari Bawaslu Jatim tersebut, kemarin, 30 April 2023.
Namun, ia beralasan massa aksi tetap membawa atribut itu karena itu merupakan salah satu dari cara mereka menyampaikan pendapat. "Partai Buruh ini kecintaannya kaum buruh. Tidak ada larangan organisasi tertentu termasuk partai politik, untuk menyampaikan pendapat di muka umum," kata Nuruddin.