Pegawai Pemkot Surabaya Wajib Menyanyikan Indonesia Raya dan Bagimu Negeri Pagi dan Sore

Rabu 03-05-2023,13:51 WIB
Reporter : Eko Setyawan
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Seluruh PNS, pejabat non-PNS di lingkungan Pemkot Surabayawajib menyanyikan lagu wajib nasional: Indonesia Raya dan Bagimu Negeri per 1 Mei 2023. Dinyanyikan setiap datang dan pulang kerja di kantor masing-masing. Kebiasaan itu sudah dilakukan lebih dulu di sekolah swasta maupun negeri sejak Maret 2023.

 

Pemkot menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/8946/436.8.4/2023. Dalam SE itu tertulis, dua lagu wajib nasional tersebu, dinyanyikan setiap pukul 08.00 dan pukul 16.00.

 

Wali Kota Eri Cahyadi ingin meningkatkan semangat nasionalisme, cinta tanah air, dan rasa persatuan bangsa, khususnya di lingkungan Pemkot Surabaya.

 

BACA JUGA:Brawijaya Awards, Babinsa Kodim 0824 Jember Renovasi Rumah hingga Orbitkan Atlet Renang

BACA JUGA:Brawijaya Awards, Kodim 0823/Situbondo Rangkul Masyarakat dari Berbagai Sisi

Kepala Diskominfo Surabaya M. Fikser mengatakan, bahwa dua lagu wajib nasional itu, harus dinyanyikan serentak, secara khidmat, dan dengan mengambil sikap sempurna, oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya.  "Itu sesuai arahan Pak Eri Cahyadi. Bagi yang berkegiatan di luar kantor, bisa menghentikan sementara kegiatannya, untuk menyanyikan dua lagu wajib nasional itu," kata Fikser, Rabu, 3 Mei 2023.

 

Menurutnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginginkan seluruh ASN dan Non-ASN mempraktekan penguatan karakter dan nilai moral ideologi Pancasila. Seperti, gotong royong, kebersamaan, dan kepedulian antar sesama warga Surabaya. "Jiwa nasionalisme ini, tidak boleh luntur di kalangan pegawai Pemkot Surabaya," ucap pejabat kelahiran Serui, Papua itu. (*)

Kategori :