JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kemenag memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 sampai 19 Mei 2023. Hal ini dikarenakan banyaknya jumlah jemaah yang belum lunas.
Selain itu, Kemenag juga membuka kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah prosentase jemaah cadangan yang berhak melakukan pelunasan. Sebelumnya, proporsi jamaah cadangan dipukul rata untuk semua provinsi. Yakni 15 persen dari kuota.
BACA JUGA:Kemenag Perpanjang Lagi Tenggat Waktu Pelunasan Biaya Haji Lagi. Maksimal Hingga 19 Mei 2023
BACA JUGA:Jemaah Haji Mulai Masuk Asrama 23 Mei 2023
Namun pada tahun ini, provinsi dengan sisa kuota yang masih banyak, maka diperbolehkan memberangkatkan jamaah cadangan hingga proporsi 40 persen. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan tetap ditambah menjadi 20 persen.
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.
Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA:Jamaah Haji Waspada, Cuaca di Makkah Bisa Capai 50 Derajat
Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. “Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen,” jelas Saiful.
Saiful menjelaskan, jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. “Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.
BACA JUGA:Jamaah Haji Mulai Berangkat Akhir Bulan Ini, Catat Jadwalnya
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
a) berstatus cicil aktif