JAKARTA, HARIAN DISWAY - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan tak bersalah oleh Dewan Pengawas KPK atas dua laporan berturut-turut. Yakni pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Laporan pertama disampaikan Endar dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni ke Dewas KPK. Ia tak terima dikembalikan bertugas ke Polri per 30 Maret 2023.
Pemberhentian masa kerjanya di KPK itu dianggap melanggar kode etik. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru telah mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.
Namun, Dewas KPK menilai laporan tersebut tak cukup bukti. Sebab, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sifatnya konkret, individual, dan final yang memang produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan PTUN," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Bahkan, imbuh Syamsuddin, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar diputuskan oleh pimpinan KPK sudah sesuai prosedur. Yakni dalam rapat pimpinan pada 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.
Artinya, pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional. Tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pula soal kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM yang dilaporkan Endar dan 16 pihak lainnya. Dewas KPK menyatakan laporan soal dugaan pelanggaran kode etik Firli di kasus tersebut tak cukup bukti.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan video yang beredar di media sosial sebelumnya memang benar merupakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di kantor Kementerian ESDM. Namun, tiga lembar kertas yang ditemukan tidak identik dengan telaah informasi yang dibuat KPK.
Tumpak Hatorangan Panggabean-Rakyat Bengkulu-
Dewas KPK, kata Tumpak, tidak menemukan komunikasi antara pejabat ESDM Idris Sihite dengan Firli. "Dan tidak ditemukan komunikasi antara Menteri ESDM Arifin Tasrif yang memerintahkan Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," katanya.
KPK terkesan ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Banyak spekulasi yang menyebut bahwa pemberhentian Endar adalah imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Dengan alasan belum menemukan niat jahat. Berkebalikan dengan Firli yang ’’ngotot’’ agar dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, dugaan itu telah dibantah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Bahwa pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri tidak terkait dengan perkara apapun, termasuk Formula E. "Keputusan diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK," katanya. (Mohamad Nur Khotib)