Selama penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 5 unit telepon seluler, 2 lembar print out tiket pesawat, 2 buku tabungan ATM, 2 foto e-tiket pesawat, dan bukti transfer M-Banking senilai Rp 6,5 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjalankan transaksi yang berkaitan dengan penempatan kerja di luar negeri. Memilih lembaga yang terpercaya dan melapor kepada pihak berwenang jika menemui indikasi praktik perdagangan orang atau eksploitasi manusia. (*)