Namun, AR tidak sadar juga. Barulah para tahanan berteriak, memanggil petugas jaga. Petugas datang, AR langsung dibawa ke RS Brimob Kelapa Dua, Depok. Di sana AR dinyatakan meninggal.
Para pengeroyok dikenai Pasal 170 KUHP ayat 2E atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Itu selain hukuman untuk pelanggaran awal mereka.
Pemerkosa memang paling diincar di penjara. Diincar untuk dianiaya.
BACA JUGA:Bisakah Pemerkosa Santriwati Jadi Kasim?
BACA JUGA:Kasus di Mojokerto, Pembunuh Perkosa Mayat
BACA JUGA:Mengapa Ayah Perkosa Anak?
Dikutip dari kanal YouTube Bincang Ranjang, Senin, 20 Juni 2022, seorang mantan narapidana perampokan yang tak disebutkan identitasnya (berjuluk Pablo) menyebutkan, ada empat jenis kejahatan yang dibenci para penjahat di tahanan atau penjara.
Yakni, pemerkosaan, pencabulan anak, sodomi, dan penistaan agama.
Pablo: ”Para penjahat di dalam (penjara) paling benci pada pelaku empat jenis itu. Setiap ada tahanan atau napi baru, pasti ditanya tahanan atau napi lain: Kejahatanmu apa? Kalau jawabannya itu, pasti dihajar. Kalau bohong, suatu saat pasti ketahuan, tambah dihajar.”
Presenter Annisa bertanya, mengapa begitu?
”Para penjahat itu merasa, pemerkosa tindakan tidak jantan. Beraninya pada wanita yang lemah. Apalagi, pada anak kecil. Tindakan tidak jantan itu membuat para penjahat benci kepada pemerkosa.”
Di dalam penjara, memang ada petugas penjaga, tapi kurang perhatian pada narapidana. Akibatnya, di dalam berlaku hukum rimba. Siapa kuat ia menang, menguasai penjahat lain.
Kecuali, penjahat yang punya duit. Ia akan terus-menerus diperas narapidana lain. Diperas oleh banyak narapidana sekaligus. Sampai duitnya habis.
Ditanya, buat apa uangnya?
”Di dalam memang diberi makan gratis, tapi kurang layak. Kadang nasi basi. Sayur seadanya, tanpa lauk. Pokoknya gak enak lah, untuk ukuran penjahat yang udah biasa hidup susah, ya. Kalau untuk ukuran orang berduit malah pasti gak doyan makan itu.”
Bagi penjahat yang miskin bagaimana?