Mengejutkan, Rafael Alun menolak jadi saksi meringankan di sidang anaknya, Mario Dandy, 20, si penganiaya David Ozora, 17. Padahal, dari kekejaman Mario, publik menganggap Rafael terlalu memanjakan Mario. Kini anggapan itu berubah drastis.
PENOLAKAN Rafael dalam surat dibaca penasihat hukum Mario, Nahot Silitonga, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
Inti surat (sudah diedit karena terlalu panjang) dua hal.
Pertama, ”Setelah kami berdiskusi dengan keluarga, intinya anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.”
”Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami, serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik.”
Kedua, ”Tentang restitusi, yang disampaikan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, keluarga kami memutuskan, kami tidak bersedia menanggungnya. Bahwa bagi orang dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana (Mario).”
BACA JUGA:Miliar ke Triliun, Aset Rafael Diblokir
BACA JUGA:Akhirnya Rafael Alun Bersuara Soal Laporan Kekayaannya
BACA JUGA:Rafael Tersangka setelah Sebulan Diusut KPK
Soal yang terakhir itu kontradiktif dengan keterangan ayah korban David, Jonathan Latumahina, di persidangan. Bahwa di awal penganiayaan Mario terhadap David (terjadi pada Senin, 20 Februari 2023) keluarga Mario mendesak ingin menanggung biaya pengobatan David. Bahkan, Jonathan mengatakan, ”Ada beberapa bodyguard mendatangi saya di rumah sakit, mendesak minta damai. Tapi saya tolak.”
Terkait itu, ada di lanjutan surat Rafael.
”Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berniat membantu tanggungan biaya pengobatan korban. Namun, sekarang kami tidak sanggup lagi. Karena aset dan rekening kami sudah diblokir KPK, dalam rangka saya sebagai tersangka gratifikasi.”
Ditutup doa Rafael agar David cepat sembuh.
Berdasar Pasal 116 ayat (3) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) disebutkan, setiap terdakwa berhak mengajukan saksi meringankan (a de charge). Boleh digunakan, boleh juga tidak.
Sementara itu, restitusi yang harus dibayar terdakwa kepada korban, berdasar LPSK, adalah Rp 120 miliar. Pembayaran itulah yang ditolak Rafael. Berdasar hukum, jika itu tidak dibayar, dibebankan di hukuman penjara. Vonis hakim akan ditambah beban hukuman penjara kompensasi restitusi.