Dituding di Tanah Orang, Poskamling Warga Medokan Ayu Dirobohkan

Rabu 16-08-2023,11:37 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Februari 2023, warga RT 02 RW 15, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, membangun sebuah poskamling di tanah seluas 125 meter. Ternyata pembangunan poskamling itu justru menjadi polemik.

Menurut Ketua RT 02,Hermansyah, berdasarkan siteplan nomor 648.3/684.C/436.6.2/2011 yang diterbitkan 3 Maret 2011, tanah tempat berdirinya pos kamling tersebut adalah fasilitas umum (Fasum). Dari site plan itu juga diketahui ada 3 fasum di wilayah RT tersebut.

“Setelah dapat kepastian dari site plan itu, kami mengadakan rapat. Warga sepakat membangun pos kamling dan taman bermain anak-anak di sana,” ujar Hermansyah saat ditemui Harian Disway, Selasa malam, 15 Agustus 2023.

BACA JUGA:Hyoyeon Girls’ Generation Rilis Single Baru Pekan Depan, Ini Teasernya!

BACA JUGA:Aji Santoso Resmi Jadi Pelatih Persikabo 1973, Pelatih Asal Spanyol Tidak Dipecat

Harapannya, jika ada taman bermain, anak-anak mereka tidak lagi main di gang. Karena banyak kendaraan lalu lalang. Takut kalau malah kecelakaan.

Belum sempat membangun taman bermain, tapi pembangunan poskamling sudah beridir, massalah datang. Tiba-tiba, pada bulan Juli, seorang perempuan berinisial TN datang. Dia mengaku sebagai pemilik lahan terhadap tanah tersebut.

Tanggal 5 Juli, warga bersama TN dimediasi Lurah Medokan Ayu. Keputusannya, menunggu surat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. 

Selama proses penantian, ternyata TN mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. TN membawa serta bukti-bukti yang dimiliki. Rupanya aduan TN itu ditanggapi Armuji. Wakil Eri Cahyadi di Pemkot Surabaya itu pun mendatangi lokasi tanah sengketa.

BACA JUGA:Sejarah Lagi! NewJeans Jadi Girl Group Korea Pertama yang 3 Lagunya Nangkring di Billboard Hot 100 Selama 5 Pekan

BACA JUGA:Elektabilitas Prabowo Unggul di Jatim, Gerindra Juga Bayangi PDIP dan PKB

Saat itu Armuji bersama dengan TN dan seorang wartawan berinisial WY (mantan ketua RW), meninjau lokasi. Kedatangan pria yang akrab dipanggil cak Ji itu diunggah di channel Youtube dengan judul : Pemberhentian Pembangunan Poskamling di atas tanah warga.

Cak Ji langsung memerintahkan membongkar poskamling hasil swadaya warga RT 02 itu. Meskipun sudah dijelaskan oleh ketua RW 15, pembangunan pos tersebut berdasarkan site plan. Alasan Cak Ji, tanah tersebut ada pemiliknya.

"Sebenarnya kalau mbak TN bisa menunjukan bukti-bukti yang kuat, kami warga RT 02 dengan sukarela akan memberikan tanah itu," aku Hermansyah. (*)

Kategori :