SURABAYA, HARIAN DISWAY- Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus sindikat pembobol rumah lintas provinsi. Selain tersangka, petugas juga mengamankan penadah barang hasil curian yang dilakukan sejak Februari hingga Agustus 2023.
ara pelaku pembobol rumah ialah Syaifudin alias Siut, Aksan Alfaloeti, Mohammad Sodik, Bagus Febiyanto, dan Agus Mujiono alias Tumper. Sedangkan, penadah yang diamankan adalah Purwadi dan Agus Syayudi alias Boy. Tujuh orang yang diamankan itu seluruhnya warga Sidoarjo.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, kawanan tersangka ini telah beraksi di Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Pamekasan, Malang, Jember, hingga Bali.
"Mereka bisa mengetahui rumah yang diincar itu kosong atau tidak melalui lampu di teras nyala atau tidak," katanya, Selasa, 15 Agustus 2023 sore di Gedung Humas Polda Jatim.
BACA JUGA:Balik Seperti Saat Pandemi, Ini 6 Tips Beraktivitas di Kota dengan Kualitas Udara Terburuk
BACA JUGA:Dituding di Tanah Orang, Poskamling Warga Medokan Ayu Dirobohkan
AKBP Piter menambahkan, dalam aksinya, satu tersangka bertugas mematikan aliran listrik seluruh rumah, sementara tersangka yang lain memantau situasi dari kejauhan.
"Setelah aliran listrik dimatikan dan tidak ada orang keluar, berarti rumah itu benar-benar kosong. Spesialis pembobol rumah ini akan menghentikan aksinya bila saat lampu dipadamkan, ada penghuni yang keluar," tambahnya.
Ketika dipastikan rumah incaran tidak ada penghuni, komplotan ini kemudian masuk rumah dengan merusak gembok pagar dan kunci pintu. Kemudian, mereka menguras barang berharga seperti TV, sepeda ontel, jam, laptop, kamera, perhiasan, hingga uang tunai.
"Informasi terbaru, ada tujuh TKP lagi di Bali yang saat ini sedang kami koordinasikan dengan Polda Bali," pungkasnya.
BACA JUGA:Tidak Memilih Arema FC! Ini Alasan Aji Santoso Gabung Persikabo 1973
BACA JUGA:Transfer Neymar ke Al Hilal Pecahkan Rekor Liga Arab, Jadi Pemain Bintang ke-21
Selain mengamankan tujuh tersangka pembobol rumah dan penadahnya, polisi juga mengamankan tiga tersangka curanmor yang seluruhnya merupakan residivis. "Ada tiga tersangka residivis Curanmor yang juga kita amankan berinisial SL, MA, dan KS. Mereka semua baru keluar dari lapas dan kami amankan di Jember," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan untuk kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.