SURABAYA, HARIAN DISWAY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total Rp. 139 triliun terkuras dari tabungan orang Indonesia akibat berbagai kejahatan digital seperti pinjol, judi online, maupun investasi bodong.
Berdasarkan catatan OJK, selama periode tahun 2017 sampai 2022, jumlah kerugian masyarakat akibat adanya aktivitas koperasi simpan pinjam, pinjol, gadai ilegal, investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin lainnya diprediksi mencapai hingga Rp 139,04 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal ini terjadi karena beberapa faktor.
BACA JUGA:Dirut BAKTI Baru, Menkominfo Budi Arie Setiadi Perintahkan Segera Selesaikan Proyek
Antara lain karena mudahnya pelaku dalam membuat aplikasi dan server luar negeri, tetapi juga karena masyarakat yang yang belum begitu pintar dalam memilih produk investasi maupun pinjaman online yang legal.
"Tingkat literasi keuangan masyarakat belum tinggi. Literasi keuangan baru 49,6 persen. Literasi digital baru 3,5 dari skala 1 sampai 5,” jelas Widya.
BACA JUGA:Peredaran Uang Judi Online Per Tahunnya Capai Puluhan Triliun Rupiah
Artinya, kata Widya, masyarakat belum masyarakat belum bisa membedakan mana informasi yang benar dan yang tidak benar. “Masyarakat belum begitu smart untuk memilih dan memilah," katanya.
Korban investasi dan pinjol ilegal ini pun juga berasal dari berbagai kalangan. Tidak hanya masyarakat kelas bawah saja, namun juga ada yang dari kalangan menengah ke atas.
"Terutama investasi ilegal, ini ada yang disebut casino mentality. Jadi, mental orang berjudi dalam setiap hal dia ingin cepat kaya dan tidak mikir resikonya, akhirnya kejeblos," imbuhnya.(*)