Polda Jatim Harus Berhati-Hati Dalam Perkara Grha Wismilak

Rabu 23-08-2023,17:34 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Polda Jatim harus berhati-hati dalam perkara Grha Wismilak. Karena berdasarkan Kepres nomor 32 Tahun 1979, sejak tahun September 1980, tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Artinya, siapapun berhak mengajukan hak guna atas Grha Wismilak. Polda Jatim bisa saja kembali menguasai Gedung yang berada di Jalan dr. Soetomo nomor 27 itu, jika mengajukan permohonan hak pakai dan terbit SK Pemberian Hak Pakai (SKPHP). Yang selanjutnya didaftarkan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Pakai.

Jika PT Wismilak mengajukan HGB, akan terbentur ketentuan dalam Keppres 32 Tahun 1979. Yang harus memenuhi syarat menguasai dan mengusahakan tanah tersebut. Karena selama ini dikuasai oleh kepolisian.

Pakar Hukum Agraria/ Pertanahan Universitas Airlangga, Dr. Agus Sekarmadji, SH, MHum, mengungkapkan, dari data yang dibacanya masing-masing mempunyai sisi lemah. Baik Wismilak maupun Kepolisian.

BACA JUGA:Kasus Grha Wismilak: Masa Berlaku SHGB Bekas Konversi Hanya 20 Tahun

BACA JUGA:Langkah Polda Jatim Kuasai Grha Wismilak Terganjal PP 18 Tahun 2021

“Karena sejak tanggal 24 September 1980, status tanahnya menjadi tanah negara. Jadi artinya tidak ada yang berhak atas bangunan apa saja di atas tanah itu,” ungkap Agus saat ditemui Harian Disway di kediamannya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Selanjutnya, siapa yang berhak mengajukan permohonan hak di atas tanah negara itu? Maka, acuannya adalah  Pasal (2) Keppres Nomor 32 Tahun 1979 Jo  Permendagri Nomor 3 Tahun 1979.

Jika setelah tahun 1980 yang mengajukan Hak Pakai adalah kepolisian, kepolisianlah yang berhak. Bagi Instansi pemerintah tidak ada batas waktu hak pakai. Kalau Hak Guna Bangunan perorangan batas waktunya hingga 30 tahun. Dan dapat diperpanjang  20 tahun.

Seperti diketahui, sebelum menjadi Grha Wismilak, bangunan  tersebut difungsikan sebagai kantor polisi. Sejak 1942 di era kependudukan Jepang hingga 1993. Kemudian dibeli pihak wismilak dari Tuan Njono Handoko dengan status hak guna bangunan (HGB).

BACA JUGA:Ronald Walla Wismilak akan Dipanggil Lagi

BACA JUGA:Polisi Mulai Gunakan Grha Wismilak, Minta Listrik Dinyalakan

Dari cerita Ketua Yayasan Wismilak Foundation, Henry Nayoan, saat dibeli, lahan dan bangunan tersebut kosong. Sudah tak berpenghuni. Henry bahkan menyaksikan sendiri kondisi bangunan tersebut. Dan sangat memprihatinkan.

Hampir 70 persen ornamen tak terselamatkan. Dari situlah, kata Henry, Willy Walla punya semangat untuk merawat. Ingin bangunan cagar budaya itu 'hidup' dan bercerita kembali tentang masa silam kepada tiap generasi baru.

Bangunan kolonial yang ikonik di Jalan Raya Darmo itu masuk kategori bangunan cagar budaya kelas A. Aturannya sangat jelas. Tidak boleh direnovasi dan diperlakukan serampangan. Agar tidak mengurangi otentisitas dan nilai historis bangunan. 

Kategori :