Sahat bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp 200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan olehnya.
Sementra Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya mendapat vonis yang cukup ringan karena statusnya sebagai Justice Collaborator. (*)