SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania, tidak dibunuh di dalam mobil. Seperti yang disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 9 Juni 2023 lalu.
Fakta baru tersebut diungkap oleh Bambang ayah Angelina. Bambang mengatakan, ia baru mengetahuinya setelah rekonstruksi kasus pembunuhan anaknya, pada 5-6 Juli.
Bambang (kemeja putih), ayah Angelina, saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya-Pace Morris - Harian Disway-
Hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa Angelina dibunuh di rumah Rochmad Bagus Apriyatna. Di tempat tersebut juga mantan guru ekstrakurikuler Angelina itu tinggal bersama keluarganya dan membuka usaha cafe.
BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Angelina, Mahasiswi Ubaya Yang Mayatnya Ditemukan di Jurang Pacet
“Tempat tinggal dia (Rochmad) dan istri, dua anak, dan adik tersangka ada juga. Pacar anak tersangka juga ada. Jadi total lima kamar disekat partisi,” ungkap Bambang saat konferensi pers di Ubaya, Kamis, 14 September 2023.
Dengan kondisi rumah seperti itu, Bambang menduga pembunuhan tersebut diketahui oleh anggota keluarga yang lain.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Angelina Minta Pasal Pembunuhan Berencana Diutamakan
“Kami berharap pihak berwenang benar-benar mengembangkan (kasus pembunuhan Angelina). Kami meyakini itu tidak mungkin dilakukan pelaku sendirian. Anak kami pasti melawan. Kalau tekanan hanya dari pelaku saja, pasti bisa lolos. Pasti ada orang lain yang membantu pembunuhan,” papar Bambang.
Fakta yang dibeberkan Bambang berbeda dengan pengakuan awal Rochmad alias Roy diawal pemeriksaan dan yang disampaikan Pasma saat rilis.
Saat itu Kapolrestabes menyampaikan, pembunuhan dilakukan di dalam mobil saat berhenti di depan Kebun Bibit.
Pada kesempatan yang sama, Salawati tim pengacara korban menyampaikan, dari fakta yang mereka dapatkan saat rekonstruksi, pihak korban meminta agar penyidik mempertimbangkan peletakan pasal 340 KUHP.
Mereka beranggapan, pasal 340 seharus yang menjadi jujukan. Artinya, tuduhan pembunuhan berencana menjadi yang utama. Sedangkan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) hanya sebagai penyerta.
Kata Salawati, dalam hukum pidana penempatan pasal sangatlah penting.
"Apabila dalam dakwaan yang diletakkan di depan terkait pembunuhan biasa dan bisa dibuktikan, maka Pasal 340 tidak lagi dibahas. Sebab ada kalimat 'atau' yang menyertai " kata Salawati.