Pekerja Wajib Screening Kesehatan Sekali dalam Setahun, Kemenkes Siapkan Turunan UU 17/2023

Rabu 20-09-2023,14:48 WIB
Reporter : Wehernius Irfon
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY- Kemenkes menyadari betapa pentingnya kesehatan yang diterapkan di lingkungan kerja. Hal itu diwujudkan dalam aturan yang tertuang di dalam Undang Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemenkes juga menyiapkan aturan turunannya agar ketentuan itu bisa segera bisa diterapkan.

Pada Pasal 99 dan Pasal 100, terdapat pembahasan berbagai upaya untuk menjaga kesehatan para pekerja dan individu yang berada dalam lingkungan kerja agar terhindar dari gangguan kesehatan.

Tujuan dari regulasi kesehatan kerja  mencakup perlindungan kesehatan pekerja dan individu lainnya yang berada di tempat kerja. Serta, mencegah dampak buruk yang mungkin timbul akibat pekerjaan mereka.

Pekerja yang dimaksud adalah semua individu yang bekerja dan menerima kompensasi berupa gaji, upah, atau bentuk lainnya.

Sementara itu, individu lain yang berada di tempat kerja adalah setiap orang yang masuk ke dalam area tempat kerja dengan maksud atau tujuan tertentu.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kemenkes dr. Lovely Daisy mengungkapkan, penyelenggaraan kesehatan kerja melibatkan empat aspek.

BACA JUGA: UU Kesehatan Persiapkan Indonesia Hadapi Wabah Bila Terjadi Sewaktu-waktu dan Penyelenggaraan Kesehatan Matra

BACA JUGA:Pengaturan Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien dalam UU Kesehatan

“Peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan,” ujarnya dalam diskusi Uji Publik UU Kesehatan yang diadakan pada 18 September 2023 lalu.

Dr. Daisy menjelaskan bahwa kesehatan pada setiap fase manusia termasuk bagian dari siklus hidup.

Dia mencontohkan realitas yang jarang disadari dari seorang anak. Di sekolah, anak juga diperhatikan kesehatannya.

Di fase dewasa atau saat jadi perkerja, perlu dilakukan intervensi guna meningkatkan kesehatan individu.

Karena Kesehatan Kerja merupakan bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kesehatan kerja menjadi salah satu poin sentral dalam UU tersebut.

Dalam diskusi Uji Publik UU Kesehatan juga ditekankan bahwa setiap tempat kerja harus menyelenggarakan skrining kesehatan setidaknya satu kali dalam setahun.

Kategori :