SURABAYA, HARIAN DISWAY - Rusdi, orang kepercayaan eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak divonis empat tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Pokir APBD Pemprov Jatim.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 26 September 2023.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” kata ketua majelis hakim Dewa Suardita, saat membacakan amar putusannya.
“Menjatuhkan pidana kepada saudara Rusdi, dengan pidana selama empat tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” imbuh Dewa.
BACA JUGA:GIIAS Surabaya 2023 Pecahkan Rekor Jumlah Pengunjung
BACA JUGA:Heboh! Adele Sebut Diri Sebagai Istri Rich Paul, Sudah Menikah Diam-Diam?
Majelis hakim juga memerintahkan, terdakwa tetap ditahan. Serta menetapkan pengurangan masa hukuman dari selama ia ditahan.
Ketua majelis hakim menyebutkan pertimbangan yang memberatkan. Yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa masih memiliki keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga,” kata Dewa.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Atas vonis tersebut, melalui tim kuasa hukumnya, Rusdi menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:Siskaeee Akui Kena Jebakan Batman di Film Porno Keramat Tunggak
BACA JUGA:Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Siapa Lebih Teknokratis?
Usai persidangan, Rusdi langsung meninggalkan ruang sidang. Matanya merah berkaca-kaca. Tidak sepatah katapun terlontar dari mulutnya.
Perlu diketahui, Rusdi merupakan orang kepercayaan Sahat Tua Simanjuntak. Dulunya ia adalah seorang OB di kantor DPRD Jatim.