Fakta Sahat Tua yang Tak Terungkap di Persidangan

Rabu 27-09-2023,15:16 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sahat Tua Parulian Simandjuntak sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu kemarin, 26 September 2023. Tapi banyak fakta yang tidak terungkap dalam persidangan.

Sebut saja sumber dana yang digunakan oleh Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, untuk menyuap Sahat.

Informasi yang didapat Harian Disway, proyek hibah Pokmas ini dijual oleh Abdul Hamid. Harganya, 30 sampai 35 persen dari nilai proyek.

Uang yang diterima oleh Abdul Hamid kemudian diberikan kepada Sahat sebagai ijon fee. Dengan harapan, Sahat sebagai aspirator pokir memberikan proyek kepada mereka.

BACA JUGA: Bertemu Jenderal Polisi Palestina Yousef Helo, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia

BACA JUGA: Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Tidak heran, jika akhirnya banyak proyek fiktif di wilayah Sampang. Kalaupun dikerjakan, bisa dipastikan tidak sesuai spek yang ditentukan.

Sejak Sahat ditangkap KPK, para pembeli proyek banyak yang kabur ke luar Madura. Mereka takut terseret kasus dana hibah pokmas tersebut.

“Ada yang ke Kalimantan, ada yang Jakarta, ke Surabaya juga ada. Mereka tiba-tiba menghilang. Sampai ganti nomor HP,” ujar nara sumber Harian Disway.

Sementara itu, JPU KPK Arif Suhermanto mengaku tidak mengetahui fakta tersebut. 

“Dalam fakta persidangan, kita hanya terungkap terkait dengan uang ijon fee yang diberikan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kepada Sahat,” aku Arif. 

BACA JUGA:Sahat Tua Simanjuntak Bacakan Pleidoi Hari Ini

BACA JUGA:Abdul Hamid Menjadi Saksi di Sidang Sahat Tua Simandjuntak

Memang sejak Sahat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 14 Desember 2022, banyak pihak yang mengira akan ada tersangka lain dari kalangan politisi yang berkantor di Jalan Indrapura, Surabaya.


Sahat Tua Simanjuntak berdiri mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.-Moch Sahirol Layeli-

Kategori :