Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Sahat saat akan memasuki mobil tahanan, usai sidang.-Pace Morris- Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Hari ini, Selasa, 26 September 2023, eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, akan menghadapi sidang putusan di PN Tipikor Surabaya. Putusan ditentukan oleh majelis hakim yang diketuai Dewa Suardita.

Jika berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, politisi Partai Golkar tersebut, akan mendekam di jeruji besi selama 12 tahun.

JPU menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap sebesar Rp 36,5 miliar.

Sebagaimana diatur  dalam Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Hingga persidangan replik, Jumat, 22 September 2023, Sahat masih membantah bahwa dirinya menerima suap senilai Rp 36,5 miliar. Yang diakuinya hanyalah Rp 2,7 miliar.

BACA JUGA:Memelas, Dalam Pleidoi yang Ditulis dan Dibacakannya Sendiri, Sahat Curhat dan Kutip Tiga Ayat Alkitab

BACA JUGA:Isi Bantahan Sahat Tua Simanjuntak Dalam Pleidoinya

Ia juga bersikukuh tidak mengenal almarhum M.Kosim. Pria yang selama ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, yang dipercaya mengambil uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Bahkan dalam kesempatan pembacaan pleidoi yang dibaca dan ditulisnya sendiri, Sahat memelas kepada majelis hakim.

Ia mengungkapkan perasaannya dengan mengutip tiga ayat dari Alkitab.

Banyak pihak yang juga menunggu keputusan majelis hakim. Apakah majelis hakim akan memvonis pria asal Sumatera Utara itu sesuai tuntutan JPU KPK?

Atau majelis hakim punya pertimbangan lain untuk meringankan hukuman bagi Sahat.

Yang jelas, pada persidangan terakhir, Jumat pekan lalu, Dewa Suardita menegaskan, para wakil Tuhan itu tidak akan terpengaruh oleh apapun.

BACA JUGA:Pencalegan Sahat Dipastikan Kandas, JPU Tuntut Pencabutan Hak Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: