JAKARTA, HARIAN DISWAY - BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja dan tenaga kerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat, termasuk jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan lainnya.
Namun, untuk dapat memanfaatkan manfaat ini, ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu diikuti.
Artikel ini akan membahas syarat dan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui.
BACA JUGA:Catat! Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Sekarang Ada Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di RSUD dr R. Soedarsono Kota Pasuruan
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum Anda dapat mengajukan pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Masa Kontribusi
Anda harus memiliki masa kontribusi yang cukup sesuai dengan program yang Anda ikuti. Setiap program memiliki masa kontribusi minimum yang harus dipenuhi sebelum Anda dapat mengajukan pencairan.
2. Status Aktif
Pastikan status kepesertaan Anda dalam BPJS Ketenagakerjaan masih aktif. Jika status Anda tidak aktif, Anda perlu mengaktifkannya terlebih dahulu.
3. Dokumen Identitas
Sediakan dokumen identitas diri yang sah dan lengkap, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
4. Dokumen Pendukung