“Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang meng-upload-kan pihak televisi. Dan beberapa rekan wartawan. Seharusnya mereka juga dilaporkan,” terang Prayit.
Terkait uang ganti rugi yang dimintanya, Prayit menegaskan bahwa itu bukanlah pemerasan.
“Kalau imateriil, kan terserah kita mau mengajukan berapa. Nanti pengadilan yang membuktikan, berapa yang harus dibayar oleh penggugat,” ucapnya.
Atas pengaduan tersebut, Prayit meminta perlindungan hukum kepada DPC Peradi Surabaya, sebagai organisasi profesi advokat yang menaunginya. (*)