Namun hingga dua kali undangan kepada korban, tidak sekalipun datang. Maka perkara dipastikan dilanjutkan, ditandai dengan adanya tahap dua dari penyidik. Seiring hal itu, pihaknya memastikan jika besok berkas perkara bakal dilimpahkan ke PN Jombang.
BACA JUGA:Tolak Mediator, Gugatan Mantan Mertua Terhadap Menantu Dilanjutkan
“Maka setelah dilakukan gelar perkara, unsur pidananya juga sudah terpenuhi maka tahap dua dilakukan. Untuk selanjutnya, besok (Rabu, 11/10/2023) JPU-nya bakal melimpahkan perkara ke PN Jombang,” tegasnya.
Terakhir, ditanya delik yang disangkakan terhadap Yeni. Kasi Intelijen memastikan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan dilakukan oleh dua orang atau lebih atau pasal 372 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penggelapan. “Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tandas Denny.
Sementara itu, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto, mengungkapkan jika apa yang disampaikannya kemarin terbukti hari ini. Setelah, dilakukannya tahap dua Soetikno serta Yeni. Sekaligus, memupus asa keduanya untuk menghentikan perkara pidana melalui gugatan perdata.
“Apa yang saya sampaikan kemarin terbukti hari, seiring dilakukan tahap dua terhadap kedua tersangka. Sekaligus memupus keinginan mereka (tersangka,red) untuk menghentikan perkara pidana melalui gugatan perdata,” tutupnya. (*)