"Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali," katanya. Namun, ia mempersilakan jika pengacara Jessica Wongso ingin mengajukan PK. Sebab, masih menurut Ketut, hasilnya akan tetap memutus Jessica bersalah.
"Kami berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," pungkasnya.
BACA JUGA: Kasus Jessica Wongso: Ahli Forensik Djaja Surya Atmadja Yakin yang Bunuh Mirna Salihin Bukan Sianida
Sentimen senada dengan Ketut Sumedana diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej. Ia mengatakan, siapa pun boleh meminta PK jika tidak puas dengan putusan hakim MA.
Tapi, ia juga mengingatkan, hasilnya mungkin tidak akan berubah. Mengingat Jessica Wongso sudah dua kali mengajukan PK.
"Ya, silakan mengajukan peninjauan kembali atau PK. Bisa berkali-kali. Saya enggak tahu mau bukti apa lagi. Tapi masih bisa (PK)," tutur Edward di YouTube Denny Sumargo, Selasa, 10 Oktober 2023.
BACA JUGA: Jessica Wongso Ogah Minta Grasi ke Presiden, Alasannya Bikin Otto Hasibuan Menangis
"Jadi dia bisa melakukan peninjauan kembali kalau punya bukti baru. Tapi saya enggak tahu ada bukti baru apa lagi. Kalau tidak ada bukti baru ya tidak bisa," sambung pria yang akrab disapa Profesor Eddy tersebut.
Jessica Wongso diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun karena membunuh Wayan Mirna Salihin.
Masih berusia 28 tahun, Jessica Wongso mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, Jessica tetap diputus bersalah pada 7 Maret 2017.
APAKAH Jessica Wongso bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus kopi sianida? Ini kata kejaksaan. Foto: Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej.-YouTube Denny Sumargo-
BACA JUGA: Jessica Wongso Belum Nonton Film Dokumenter Ice Cold, Pengacara: Nggak Punya Netflix!
Tim pengacara Jessica Wongso kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Jessica tetap diputus bersalah ketika kasasinya ditolak hakim MA (saat itu Artidjo Alkotsar) pada 21 Juni 2017.
Otto Hasibuan juga sudah mengajukan PK sebanyak dua kali. Salah satunya, pada 2018. Namun kedua upaya untuk mencari keringanan hukuman itu tetap ditolak. Karena itu, pihak penegak hukum masih percaya bahwa Jessica Wongso memang bersalah membunuh Mirna Salihin.
BACA JUGA: Jessica Wongso Ogah Minta Grasi ke Presiden, Alasannya Bikin Otto Hasibuan Menangis
Menurut Prof Eddy, satu-satunya upaya yang bisa dilakukan Jessica Wongso untuk bebas adalah meminta grasi kepada presiden. Grasi adalah pengampunan. Syaratnya, dia harus mengakui perbuatannya, dan meminta maaf.